This Author published in this journals
All Journal AL-HUKAMA´
Salman Alfarisi
PWRI Sampang Madura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMERSIALISASI NIKAH SIRI DI DESA PEKOREN KECAMATAN REMBANG PASURUAN JAWA TIMUR Salman Alfarisi
AL-HUKAMA Vol. 8 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1049.758 KB) | DOI: 10.15642/al-hukama.2018.8.1.169-193

Abstract

ABSTRAK artikel ini merupakan hasil penelitian berjudul “Komersialisasi Pernikahan Sirrῑ Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Praktik Perkawinan Sirrῑ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur)”. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana deskripsi komersialisasi perkawinan sirrῑ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur? Bagaimana analisis Hukum Islam praktik komersialisasi perkawinan sirrῑ? Bagaimana analisis Hukum Positif praktik komersialisasi perkawinan sirrῑ?. Karya tulis ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan praktik komersiaisasi pernikahan sirri yang terjadi di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Data penelitian yang dihimpun melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari nara sumber di lapangan. Dengan pendekatan yuridis kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptiif analitis, yakni menggambarkan fenomena komersialisasi nikah sirri di Desa Pekoren Kecamatan Rembang kemudian menganalisanya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa deskripsi komersialisasi perkawinan sirrῑ di Desa Pekoren merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Kiai dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, perkawinan sirrῑ yang berlangsung merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetep tidak diayariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, perkawinan sirrῑ yang berlangsung tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan, kedua bagi tokoh agama atau yang biasa disebut Kiai agar tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang. Ketiga agar ditindak secara tegas pelaku komersialisasi perkawinan sirrῑ agar tidak merajalela dan menjadi ranah pidana.