ABSTRAK Perkembangan pesat di bidang teknologi dan informasi mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap perkembangan hukum nasional. Makin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet. Semakin banyak orang mengandalkan kegiatan di dalam e-commerce sebagai media transaksi menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengaturan transaksi elektronik yang didasarkan pada transaksi (Perjanjian) secara konvensional yang diatur di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk pengaturan terhadap syarat sahnya suatu transaksi elektronik yang didasarkan pada syarat sahnya perjanjian secara konvensional. Permasalahannya bagaimana kepastian hukum terhadap kecakapan Subjek hukum di dalam transaksi elektronik dalam rangka pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian. Kajian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis untuk memberikan gambaran dalam rangka menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil kajian, Ketentuan terhadap pengaturan “kecakapan” yang menjadi salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian (kontrak/transaksi elektonik) di dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya telah sesuai dengan pengaturan “kecakapan” syarat subjektif sahnya perjanjian secara konvensional yang di atur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun belum dapat mengakomodir dan menjangkau segala kemungkinan yang terjadi saat ini dan terhadap peristiwa yang akan terjadi di masa depan, termasuk yang saat ini terjadi yaitu transaksi elektronik yang marak dilakukan oleh anak di bawah umur akibat perkembangan teknologi yang menyebabkan kemampuan anak-anak di bawah umur sekarang ini umumnya menguasai teknologi tersebut tanpa mengetahui dampak negatif yang akan terjadi, khususnya kerugian yang timbul pada pelaksanaannya. Sehingga adagium Het recht hinkt achter de faiten aan (Hukum selalu tertinggal dengan keadaan) masih berlaku di dalam konteks pengaturan transaksi yang dilakukan secara elektronik dan berlaku saat ini, oleh karenaya pengaturan terhadap syarat sahnya perjanjian di dalam transaksi elektronik belum dapat memberikan kepastian hukum ABSTRACT The rapid development in the field of technology and information has a very significant influence on the development of national law. More and more economic activities are carried out through internet media. More and more people are relying on activities in e-commerce as a transaction medium demanding the government to issue policies related to electronic transaction arrangements that are based on conventional transactions (agreements) regulated in Book III of the Civil Code Book including the regulation of legal requirements electronic transactions based on conventional legal terms of agreement. The problem is how the legal certainty of the ability of legal subjects in electronic transactions in order to fulfill the legal requirements of an agreement. This study uses descriptive analytical methods with a normative juridical approach and analyzed to provide a picture in order to answer the problem. Based on the results of the study, the provisions on the "capability" arrangement which is one of the subjective conditions for the validity of the agreement (electronic contract / transaction) in the ITE Law and the implementing regulations are in accordance with the "capability" arrangement of the subjective conditions for the validity of the conventional agreement stipulated in Article 1320 Civil Code. But it has not been able to accommodate and reach all possibilities that occur at this time and to events that will occur in the future, including those currently occurring, namely electronic transactions that are rife by minors due to technological developments that lead to the ability of minors now generally mastering the technology without knowing the negative impacts that will occur, especially the losses that arise in its implementation. So that the “Hitt adage recht hinkt achter de faiten aan” (the law always lags with the situation) still applies in the context of the transaction arrangements that are carried out electronically and in effect today, because of the regulation of the legal terms of agreement in electronic transactions cannot yet provide legal certainty.