Anang Wahyu Eko
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Pacitan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Akad pada Lembaga Pembiayaan Syariah Anang Wahyu Eko
Transformasi : Jurnal Studi Agama Islam Vol. 12 No. 1 (2019): JANUARI
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Pacitan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.43 KB)

Abstract

Pengawasan merupakan salah satu tugas dasar manajemen dalam konsep manajemen modern, yaitu memastikan bahwa segala sesuatu berada dalam keteraturan, berjalan sesuai garis-garis yang ditentukan, teori yang ada, dan dasar-dasar yang bisa dipercaya.  Menurut Griffin fungsi-fungsi yang ada didalam manajemen diantaranya adalah fungsi perencanaan  (Planning), fungsi pengorganisasian(Organizing), fungsi pelaksanaan (Actuating) dan fungsi pengawasan (Controlling).Dewan pengawas syariah dalam struktur organisasi lembaga pembiyaan syariah diletakkan pada posisi setingkat dengan Dewan Komisaris. Posisi yang demikian bertujuan agar Dewan Pengawas Syariah lebih berwibawa dan mempunyai kebebasan opini dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua direksi di bank tersebut dalam hal-hal yang berhubungan dengan aplikasi produk perbankan syariah.Dewan pengawas syariah dalam struktur organisasi lembaga pembiyaan syariah diletakkan pada posisi setingkat dengan Dewan Komisaris. Posisi yang demikian bertujuan agar Dewan Pengawas Syariah lebih berwibawa dan mempunyai kebebasan opini dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua direksi di bank tersebut dalam hal-hal yang berhubungan dengan aplikasi produk perbankan syariah. Oleh sebab itu penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham perseroan dari suatu lembaga keuangan syariah bukan bank setelah nama-nama anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut mendapat mengesahan dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Pembiayaan Mudharabah di BMT Surya Mandiri Ponorogo Anang Wahyu Eko
Transformasi : Jurnal Studi Agama Islam Vol. 11 No. 1 (2018): JANUARI
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Pacitan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.309 KB)

Abstract

BMT “Surya Mandiri” apabila dalam memberika pembiayaan dalam operasionalnya mudharib telah mengalami kerugian yang menanggung adalah pihak pengelola (mudharib) walaupun itu bukan kesalahan si pengelola itu bukan kesalahan si pengelola, dan pihak BMT Syari’ah akan menanggung.Sedangkan menurut istilah fiqih, apabila dalam transaksi tersebut mengalami kegagalan, sehingga karena itu terjadi kerugian yang sampai mengakibatkan sebagian atau seluruh modal yang ditanamkan oleh shahibulmaal habis maka yang menanggung kerugian keuangan hanya shahibul maal sendiri, sedangkan mudharib sama sekali tidak hurs menanggung krugian modal yang hilang. Dengan catatan mudharib dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang telah mereka setujui , tidak menyalahgunakan modal yang dipercayakan kepadanya.Dengan demikian pihak shohibul maal kehilangan sebagian atau seluruh modalnya, sedangkan mudharib tidak menerima renumerasi (imbalan) apapun untuk kerja dan usahanya(jerih payah). Dengan demikian baik posisishohibul maal maupun mudharib harus menghadapi resiko financial hanyalah shahibulmaal sendiri, tetapi menanggung resiko berupa waktu, pikiran atau jerih payah yang telah dicurahkannya selama mengelola proyek atau usaha tersebut, menurut ulama’ mazhab Hanafi, apabila dalam akad mudharabah dipersyaratkan, bahwa kerugian ditanggung bersama antara shahibulmaal dan mudharib, maka syarat seperti ini batal dan kerugian harus tetetp ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Jadi tanggung jawab shahibulmaal terbatas hanya pada jumlah modal yang telah ditanamkannya.Sedangkan menurut syafi’I Antonio, dalam bukunya Bank syari’ah bahwa pabila dalam perjanjian mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.Dari penjelasan diatas, penulis dapat mengambil pengertian bahwa system tanggung jawab bila terjadi kerugian dalam mudharabahyang dipraktekan dalam fiqih.Dalam BMT Syari’ah bila terjadi kerugian mudharabah yang menanggugn adalah pihak pengelola (mudharib).Meskipun itu bukan kesalahan nasabah.Sedangkan denganprinsip fiqih yang menanggung kerugian tersebut adalah pemilik modal selama bukan karena kelalaian si pengelola, tetapi apabila karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka ia bertanggugn jawab atas kerugian tersebut.