Imam Hidayatullah, Eny Harjati, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: imamhidayatullah8@gmail.com  ABSTRAK Dalam keluarga (rumah tangga) dilarang melakukan kekerasan, jika terjadi kekerasan atau penganiayaan apakah yang diberlakukan Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis makna istri dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim putusan Nomor 674/Pid.Sus/2014/PN.Kag (KDRT) dan Nomor 388/PID.B/2016/PN Krs. Metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), Pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa status istri dalam Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah istri sah menurut agama atau kepercayaan masing – masing. Putusan yang paling tepat ialah putusan nomor 674/pid.sus/2014/PN.Kag, karena UU PKDRT tidak diukur dalam suatu perkawinan saja, melainkan semua lingkup rumah tangga, bahwa istri dari perkawinan secara agama (siri) tersebut dianggap dalam lingkup rumah tangga dan terikat Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata Kunci: pertimbangan hukum, tindak pidana, kekerasan fisik, istri ABSTRACT Violence is proscribed in a household since it contravenes the provisions of Law Number 23 of 2004 concerning Abolishment of Domestic Violence or the provisions of the Criminal Code. This research aims to find out and analyze the definition of ‘wife’ in law Number 23 of 2004 concerning Abolishment of Domestic Violence and the judge’s basic consideration outlined in Decision Number 674/Pid.Sus/2014/PN.Kag and Decision Number 388/PID/B/2016/PN Krs. With normative-juridical methods, statutory, and case approaches, this research has found out that the ‘wife as intended in Law Number 23 of 2004 is defined as a legitimate wife according to a particular religion or faith. However, Decision Number 674/pid.sus/2014/PN.Kag is deemed more reliable since domestic violence could take place not only in a legitimate family but also between spouses under putative marriage, and all these forms of marriage are bound to Law Number 23 of 2004. Keywords: legal consideration, criminal offense, violence, wifeÂ