Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Konflik juga dapat ditimbulkan oleh adanya pemberian izin pemanfaatan hutan kepada satu pihak dan terdapat pihak lain yang juga memiliki kepentingan berbeda terhadap kawasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik yang terjadi pada lahan yang sudah diberikan izin IUPHKm kepada Gapoktan Tandung Billa dan alternatif solusi yang ditawarkan. Penelitian dilakukan antara Agustus sampai November 2018 di Kelurahan Battang dan Battang Barat Kecamatan Wara Barat Kota Palopo. Data yang dikumpulkan adalah alur sejarah konflik, akar konflik, dinamika aktor dan modal sosial dengan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah terdapat kelompok masyarakat yang melakukan klaim terhadap lahan yang masuk dalam ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) Gapoktan Tandung Billa sebagai lahan hak milik dan lahan adat yang telah dikelola secara turun temurun. Akar permasalahan dipicu oleh keinginan sebagian kelompok masyarakat tersebut untuk mendapatkan pengakuan sebagai kawasan hutan adat atau lahan hak milik untuk dapat dikelola sendiri. Solusi konflik yang disarankan adalah diadakan penyelesaian konflik dengan jalur mediasi dan bersama-sama tergabung dalam kelompok perhutanan sosial