Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan menyebutkan tujan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman dan terjangkau. Resesi ekonomi global yang masih akan terjadi beberapa tahun kedepan akan menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi karena sulitnya mendapatkan dana dalam menjalankan sektor riil. Kelangkaan lapangan kerja dan pertambahan penduduk menyebabkan sulitnya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama pangan. Untuk antisipasi hal tersebut diperlukan kontribusi sektor kehutanan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Sektor kehutanan dapat berkontribusi terhadap pangan dengan mengembangkan potensi hutan yang terdapat di hutan alam, hutan tanaman, hutan lindung dan kawasan konservasi. Selain pemanfaatan dan pengembangan potensi yang ada juga perlu dipertimbangkan pemanfaatan areal hutan/kawasan sebagai areal pengembangan pangan terpadu. Pola agroforestri yang lebih berorientasi komoditi pangan dapat dikembangkan. Pengembangan agroforestri dapat dilakukan dengan model silvopastur serta harus mempertimbangkan kesesuaian jenis, ekonomi dan kebijakan. Tujuan dari pengembangan model agroforestry ini adalah untuk pemanfaatan kawasan hutan guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekitar hutan khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.