Umar Laila
Univeristas Andi Djemma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRES LUWU UTARA) Umar Laila
Journal I La Galigo : Public Administration Journal Vol 5, No 1 (2022): Journal I La Galigo : Public Administration Journal, April 2022
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35914/ilagaligo.1155

Abstract

Kejahatan Korupsi secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Negara atau Perekonomian, yang sangat merugikan rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resor Luwu Utara, Apa yang menjadi kendala di Kepolisian Resor Luwu Utara Masamba, dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resor Luwu Utara, Untuk mengetahui dan menganalisi apa saja yang menjadi kendala Kepolisian Resor Luwu Utara, dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Luwu Utara, yang beralamat di jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 57 Masamba, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Proses mengembalikan kerugian  Negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yaitu dilakukan atas kesadaran diri sendiri, dimana secara sukarela dan dilakukan proses pengembalian secara pidana. Kendala penyidik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yaitu karena tidak jujur terkait jumlah aset yang dimiliki, Selain itu ’sebagian para pelaku tindak pidana korupsi, tidak sepenuhnya mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara, karena jumlah yang ditimbulkan sangat besar. Kata Kunci :, Korupsi. Pengembalian kerugian, keuangan negara