Fitri Nurfatriani
Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS RANCANGAN PERAN PARA PIHAK DAN MEKANISME DISTRIBUSI INSENTIFNYA DALAM PENGURANGAN EMISI DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN Fitri Nurfatriani; Indartik Indartik; Kirsfianti L. Ginoga
Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
Publisher : Centre for Research and Development on Social, Economy, Policy and Climate Change

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20886/jakk.2011.8.2.99-114

Abstract

Dalam rangka penyiapan implementasi REDD dibutuhkan suatu kerangka kerja yang terdiri atas 5 komponen, diantaranya distribusi manfaat dan tanggung jawab. Dalam fase ini yang perlu disiapkan adalah aspek kelembagaan dan metodologi terkait REDD baik di tingkat nasional maupun sub nasional. Kajian ini membahas secara detail para pihak dan perannya dalam perancangan mekanisme distribusi manfaat dan tanggung jawab REDD. Metode analisis data yang digunakan adalah stakeholder analysis. Penelitian di lakukan di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan pada tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan stakeholder yang berperan dalam perancangan mekanisme distribusi insentif REDD adalah entitas internasional/nasional, Komnas REDD, Komda REDD, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, pengelola, masyarakat sekitar hutan, Lembaga Penilai Independen. Dengan mengetahui minat dan wewenang para stakeholder dalam perancangan mekanisme distribusi insentif REDD dapat disusun strategi perancangan mekanisme dengan melihat pada matriks minat dan kewenangan stakeholder. Selain itu diperlukan adanya regulasi yang kuat yang mengatur mekanisme pembayaran dan distribusi pembayaran REDD, paling tidak dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut yang perlu direspon dalam waktu dekat adalah peran sentral Kementerian Keuangan sebagai koordinator dalam penyusunan peraturan pemerintah mengenai pengaturan dana perimbangan antara pusat dan daerah dari hasil REDD.