Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akomodatif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia terhadap Hukum Adat Sofyan A. P. Kau
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 12 No. 1 (2016): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.298 KB) | DOI: 10.30603/am.v12i1.123

Abstract

Compilation of Islamic Law (KHI) Indonesia is the Indonesian fiqh in the language of the law. Called as Fiqh of Indonesia because Indonesia besides tempered personality, also adopted the customary laws that live in the local tradition as part of Islamic law. This paper demonstrates the accommodating attitude KHI with customary law. Among other provisions concerning joint property and inherit each other between the adopted child and the adoptive parents through the institution was borrowed. Both laws were adopted in customary law is the result of ijtihad scholars of Indonesia, because the issues are both not found in Jurisprudence. Indonesian cleric's innovative creations, besides being a form of manifestation of the characteristics of Islamic law that is dynamic and creative, also an Indonesian Islamic identity in the field of law.
Perkembangan Pemikiran Hukum Islam Sofyan A. P. Kau
Al-Mizan Vol. 9 No. 1 (2013): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.691 KB)

Abstract

Artikel ini memaparkan dinamika perkembangan pemikiran hukum Islam baik dari sisi karakteristik maupun coraknya. Pemikiran hukum Islam telah menghasilkan empat produk hukum, yaitu fikih, fatwa, qadha maupun qanun. Keempat produk hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan bersifat dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam bersifat historis dan sosiologis. Disebut historis, karena hukum Islam lahir bukan dalam ruang yang hampa budaya, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor historis. Disebut sosiologis, karena hukum Islam lahir untuk merespon problem sosial yang dihadapi. Demikian historis dan sosiologisnya sehingga masing- masing keempat produk hukum Islam tersebut memiliki karakteristik dan corak tersendiri. Fikih ditandai dengan keragaman opini hukum, tetapi tidak mengikat ketentuan hukumnya; sama dengan fatwa. Hanya saja fatwa lebih bersifat induktif, karena ia merupakan respon atas realitas sosial; berbeda dengan fikih yang bersifat deduktif. Qadha sebagai putusan pengadilan bersifat menginkat bagi yang berperkara; sama menginkatnya dengan qanun (perundang-undangan). Sebagai sebuah undang-undang, maka setiap negeri muslim tidak selalu sama ketentuan hukum dan perundang-undangannya. Poligami di Indonesia dibolehkan, tetapi diharamkan di Tunisia. Faktor sosial politik mempengaruhi perbedaan produk perundangan-perundangan. Keempat produk hukum Islam ini ada yang bercorak tekstualistik, substansial, moderat, rasional dan bahkan radikal. Karakteristik dan corak hukum Islam ini sesungguhnya refleksi logis atas dinamika masyarakat yang meniscayakan pula adanya pemikiran hukum Islam secara dinamis. Dinamika pemikiran hukum Islam tersebut dibentuk oleh ijtihad