Damanhuri Fattah
Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Bandar Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Nilai Keadilan dalam Kajian Hukum Islam Fattah, Damanhuri
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 2 (2011)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3138.28 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v5i2.609

Abstract

Keadilan sebagai bagian dari hukum kosmis, yaitu hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagad raya atau universe. Keadilan adalah persoalan manusia sejagad, dan setiap individu maupun institusi terikat dengan kewajiban penegakkan keadilan ini. Keadilan (al-‘adalah), kebebasan (al-hurriyah) dan persamaan (al-musawah) merupakan sendi dasar ajaran Islam. Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan mutlak dan sempurna bukan keadilan relatif dan parsial seperti konsep hukum Yunani, Romawi maupun produk lainnya. Pesan dasar dan fundamental dari bangunan syari’at Islam adalah untuk kemaslahatan kemanusiaan universal atau dalam terminologi yang lebih operasional adalah keadilan sosial. Tulisan ini ingin membahas masalah keadilan dalam ranah implementasi kajian hukum Islam. Dalam uraian pembahasannya, tulisan ini menjelaskan tiga contoh praktik implementasi nilai keadilan dalam kajian hukum Islam, yakni keadilan sosial dalam ajaran zakat, pemidanaan sebagai instrumen penegakkan keadilan hukum dan masalah keadilan gender.
TEORI KEADI LAN MENURUT JOHN RAWLS Fattah, Damanhuri
JURNAL TAPIS Vol 9 No 2 (2013): Jurnal Politik Islam
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/tps.v9i2.1589

Abstract

Abstrak Dalam mengembangkan model struktur masyarakat yang adil ini, Rawls memusatkan diri terutama pada susunan institusional masyarakat yang menurut Rawls akan memenuhi prinsip perbedaan. Dalam masyrakat kita terdapat pemilikan pribadi atas modal dan sebagian suber-sumber alam . Cabang aliokasi semacam itu dipakai untuk mempertahankan sistem pasar bebas. Dengan itu cabang pencipta stabilitas yang fungsinya mengedepankan lapangan kerja yang layak juga ada, sedang cabang transfer menjamin pendapatan minimum masyarakat entah dengan jaminan keluarga atau jaminan khusus bagi si sakit atau penganggur. Atau lebih sistimatis lagi dengan tambahan pendapatan bertahap. Cabang distribusi bertugas menjaga keadilan dalam peembagian dengan sarana pajak dan penyesuaian hak milik. Menueurt Rawls sendiri, prinsip perbedaan dalam masyarakat kita dewasa ini atau dimasa depan dapat dilaksanakan melulu dengan redistribusi pendapatan dan kekayaan lewat pengenaan pajak pada kelompok ekonomi kuat dan mengalihkanhasil kelompok lemah.Kata Kunci: Teori Keadilan, John Rawls