Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengakuan dan Pengukuran Piutang Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palopo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan Akuntansi Piutang Pendapatan yang terjadi di Pemerintah Kota Palopo dengan kesesuaian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan dan pengukuran piutang pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palopo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dimana Piutang Pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi dan kas atau setara kas atas pendapatan tersebut belum diterima direkening kas umum daerah sedangkan Piutang Pendapatan diukur sebesar nilai nominal piutang yang belum dilunasi. Adapun penyajian akuntansi piutang pada Pemerintah Kota Palopo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dimana piutang yang berasal dari peraturan undang-undang disajikan di neraca sebagai Aset Lancar.Kata Kunci: Pengakuan Piutang, Pengukuran Piutang, Penyajian Piutang, Pendapatan Daerah.