Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia Dilihat Dari Kacamata Islam Ruzman Md. Noor; Hidayat Bin Muhammad
Al-Risalah Vol 15 No 02 (2015): December 2015
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.455 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v15i02.358

Abstract

Pembuktian merupakan satu tahapan penting dalam peradilan yang bertujuan untuk membuktikan apakah yang didalilkan oleh pihak yang berperkara benar ataupun sebaliknya. Untuk membuktikan suatu perkara itu betul atau tidak, undang-undang positif Indonesia telah memberikan garis panduan. Undang-undang tersebut telah memberikan beberapa alat bukti yang bisa diambil dan diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara kepada Hakim. Kajian ini penting karena sampai saat ini peradilan di Indonesia belum mempunyai undang-undang hukum acara produk dan ciptaan orang Indonesia sendiri. Dalam kasus pidana sebagaimana disebut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik, tulisan disebut dengan Surat. Pasal 1 (4) menyatakan bahwa “Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.