Ramlah Ramlah
Fakultas Syariah IAIN Sulthan thaha Syaifuddin Jambi

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelaksanaan Adat Selam Air Ditinjau Dari Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia Ramlah Ramlah
Al-Risalah Vol 15 No 01 (2015): June 2015
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.3 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v15i01.384

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan penyelesaian sengketa harta melalui sidang Selam Air di Desa Seling ditiinjau dari kajian Hukum Acara Peradilan Agama. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis datanya menggunakan preskriptif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian serta memberi penilaian mengenai salah atau benarnya menurut hukum terhadap fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang dicapai: penelitian ini bila ditinjau dari aspek Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama sebagian konsep Hukum Acara Peradilan Agama sesuai dengan tujuan Praktek penyelesaian Sengketa Selam Air, dan sebagian bertentangan dengan konsep Hukum Acara Peradilan Agama. Namun peraktek Adat Selam Air ini sejak dahulu kala sampai saat ini tidak ada larangan dari para ulama’ setempat, dan ini berpatokan pada kaidah “sesuatu yang tidak ada perintah dan larangan berarti hukumnya boleh”.
Implikasi Pengaruh Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Badan Peradilan Agama di Indonesia Ramlah Ramlah
Al-Risalah Vol 12 No 02 (2012): December 2012
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.977 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v12i02.424

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap Pengadilan Agama. Pada dasarnya, Pengadilan Agama telah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara ini. Namun, ketika Belanda menjajah Indonesia, Pengadilan Agama mulai dipengaruhi oleh politik kolonial Belanda yang mengakibatkan: peresmian Pengadilan Sipil, pembagian yurisdiksi lembaga Pengadilan Agama menjadi tiga wilayah, yaitu, di luar Jawa-Madura dan beberapa bagian dari Kal-sel dan Kal-tim. Pengadilan Agama di wilayah ini yang berbeda dalam hal nama, struktur, dan yurisdiksi, sehingga mereka tidak seragam di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga memiliki hukum acara mereka sendiri. Hal ini telah berakhir setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Beberapa kasus seperti kasus warisan masih di bawah yurisdiksi Pengadilan Sipil. Namun, setelah Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, kasus tersebut kini benar-benar di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama. dan beberapa bagian dari Kal-sel dan Kal-tim. Pengadilan Agama di wilayah ini yang berbeda dalam hal nama, struktur, dan yurisdiksi, sehingga mereka tidak seragam di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga memiliki hukum acara mereka sendiri. Hal ini telah berakhir setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Beberapa kasus seperti kasus warisan masih di bawah yurisdiksi Pengadilan Sipil. Namun, setelah Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, kasus tersebut kini benar-benar di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama) Ramlah Ramlah
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.455

Abstract

Hukum Acara Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus menurut hukum Islam seperti perceraian melalui cerai talak, alasan zina dan sebagainya. Bagi umat Islam Indonesia proses penyelesaian perceraian diajukan ke Pengadilan Agama sebagai lembaga penegak hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses persidangan perkara perceraian selalu diadakan mediasi atau perdamaian dengan tujuan agar tidak terjadinya perceraian. Tapi hal ini kadangkala tidak berhasil didamaikan, sehingga terjadi perceraian. Dari tahunke tahun perceraian selalu meningkat, pada hal pihak Pengadilan Agama telah berusaha untuk menguranginya, namun kenyataannya terus meningkat. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor suami tidak mampu memberi nafkah, faktor kekerasan dalam rumah tangga, faktor intervensi pihak ke tiga, dan faktor teknologi media komunikasi yang transparan, sehingga perceraian menjadi tradisi yang membudaya di tengah masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya terdapatnya pengaruh dari belum terwujudnya hukum materiil (RUU-PA) sebagai hukum yang tertulis, dimana selama ini hukum materil merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam yang status hukumnya kurang mengikat