M Zaki
Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Formulasi Standar Maslahah Dalam Hukum Islam (Studi Atas Pemikiran al-Ghazali Dalam Kitab Al-Mustasfa) M Zaki
Al-Risalah Vol 13 No 01 (2013): June 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.988 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i01.419

Abstract

Maslahah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dapat dijadikan pertimbangan penetapan Hukum Islam. Namun ketika sesuatu yang dianggap maslahat itu menyangkut persoalan yang tidak ditemukan ketentuannya di dalam nas, baik bersifat sejalan atau bertentangan, para ulama berbeda pendapat atas kelegalannya. Salah satu contoh yang menarik adalah di dalam kitab “al-Mustashfa” karya al-Ghazali. Menurutnya, maslahah dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penetapan hukum Islam apabila memenuhi standar ketentuan sebagai berikut: Pertama, ia sejalan dengan tindakan-tindakan syara’. Kedua, ia harus berkategori maslahah dharurat atau hajat yang menempati kedudukan dharurat. Ketiga, memenuhi kriteria dharurah, kulliyyah (universal) dan qath‘iyyah (pasti), minimal pada kasus-kasus yang dikemukakan al-Ghazali atau seumpamanya.
Dinamika Introduksi Sanksi Poligami Dalam Hukum Negara Muslim Modern M Zaki
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.33 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.453

Abstract

Artikel ini bertujuan mengungkap dinamika reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, khususnya dinamika dan dasar pemikiran introduksi sanksi hukum terhadap praktik poligami di Turki, Malaysia, dan Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa: Pertama, masuknya komponen pemberlakuan sanski hukum dalam masalah poligami menjadi bagian tak terpisahkan dalam reformasi Hukum Keluarga di negeri-negeri Muslim modern yang, antara lain, didasari semangat melindungi hak-hak dan meningkatkan derajat kaum perempuan. Kedua, dalam perspektif analisa komparatif, secara vertikal langkah kriminalisasi poligami ketiga negara Muslim di atas telah menunjukkan suatu keberanjakan Hukum Keluarga dari aturan doktrin hukum Islam konvensional. Keberanjakan tersebut bersifat variatif, Turki lebih cenderung memakai metode extra-doctrinal reform yang menghasilkan kesimpulan larangan mutlak terhadap poligami, sementara Malaysia dan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum keluarganya, khususnya dalam persoalan poligami, telah menggunakan metode intra-doctrinal dan extra-doctrinal sekaligus. Secara horizontal, kecuali Turki, baik Malaysia maupun Indonesia memiliki kesamaan dalam hal bentuk sanksi hukum terhadap pelaku poligami, yakni hukuman penjara dan atau denda. Secara diagonal, Turki beranjak paling jauh dan radikal dengan menegasi keabsahan perkawinan poligami. Sedangkan Malaysia dan Indonesia pada prinsipnya hampir sama, namun secara hirarki ketat-longgar aturan, Malaysia sedikit di atas Indonesia.