Salah satu prinsip penting yang wajib dilindungi oleh Indonesia sebagai Negara hukum adalahhak asasi manusia (HAM). Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 (UUD 1945 ) telah merinci HAM yang tertuang pada pasal 28 (28 A sampaidengan 28 J). Salah satu unsur penting Hak Asasi Manusia adalah kesehatan. Mengenai haltersebut konstitusi kita menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir danbatin dan bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan Sebagai unsur HAM, maka pemenuhan kesehatanbagi masyarakat merupakan tanggung jawab Negara, utamanya pemerintah sebagai yangdimaksud UUD NRI 1945 amandemen Pasal 28 I ayat (4) yang menetapkan bahwa,“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah.” Pelayanan kesehatan yang diperuntukkan untukmasyarakat diberikan oleh Tenaga Kesehatan sebagai pihak yang berwenang berdasarkanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dokter sebagai salah satu TenagaKesehatan bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien berdasarkanprofesinya. Profesi Dokter dalam perkembangannya di Indonesia diatur dalam Undang-UndangNomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dimana profesi kedokteran adalah suatupekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi, yang diperoleh melaluipendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Dengandemikian terlihat bahwa kehadiran profesi kedokteran bertujuan untuk memberikan perbaikandan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya pasien dalam ruang lingkup pelayanankesehatan. Oleh karena itu Dokter sebagai Profesinya memiliki kewajiban yang harusdipenuhinya terutama terhadap Pasien sehingga kewajiban Dokter tersebut akan dibahas dalampenelitian hukum ini. Penelitian ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah, yaitu pertama:Bagaimana pengaturan mengenai Pendidikan Profesi Dokter?; dan kedua: BagaimanaProfesionalitas Dokter terhadap Pasien?. Metode penelitian hukum yang digunakan dalampenelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif, dimana data yang digunakan berupadata sekunder dengan bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, yaitu UndangUndang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 TentangTenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 TentangPersetujuan Tindakan Kedokteran, bahan hukum sekunder, yang berupa buku-buku tekshukum, jurnal hukum, penelitian ilmiah hukum, dan lain-lain, bahan hukum tersier, yang berupakamus referensi ilmiah, kamus bahasa, dan lain-lain