Tindak pidana yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dapat dilakukan oleh pelaku yang masih tergolong anak, salah satu contoh tindak pidana yang pelakunya masih dalam kategori anak adalah Alfian Budiman yang masih berumur 17 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana âmemberi bantuan atau sarana pada saat melakukan pencurian dalam keadaan memberatkanâ, yang dapat dilihat dari Putusan Perkara Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB. Berdasarkan hasil penelitian, pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/ 2012/PN.KB., maka pemidanaan anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi sanski pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan khusus mengenai sebagai pembantu diatur dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) KUHP yang harus dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman hukuman maksimal dan dalam hal pelakunya masih tergolong anak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penerapan pidana penjara dalam pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang baru pertama kali melakukannya adalah tidak tepat apabila dilihat dari tujuan pemidanaan karena lingkungan penjara yang kurang tepat bagi anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak tersebut yaitu dakwaan jaksa, hasil penelitian masyarakat dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan), tujuan pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan menggunakan teori yang dikembangkan oleh Mackenzei, yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, serta teori ratio decidendi.Â