Moh. Rosyid
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dinamika haji Indonesia sejak era kolonial dan problematika calon haji ilegal Moh. Rosyid
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v17i2.241-259

Abstract

The number of Indonesian pilgrims every year is increasing. On the other hand, the allocation of the number of pilgrims to be dispatched is limited by the quota. This triggers the waiting list and the share of various hajj efforts despite the violation of the law. However, not pilgrims know that pilgrimage using other country’s passport is a violation of Law No. 12 of 2006 on Citizenship and possible losing of one's nationality. From historical perspective, Muslims’ pilgrim dated back from the 16th century. At that time, there was strong suspicion that upon returning from pilgrimage, Muslims tend to be “rebellious” and initiated movement against the Dutch colonial government. Thus, the Dutch made a strict regulation concerning the Hajj and scrutinized Muslims before pilgrimage, while staying in Mecca and after their return. Among the movement against the Dutch led by Muslim upon returning the Hajj was the Padri movement. Nowadays, the number of Muslims who intend to go Hajj is rising significantly, and the waiting list goes for 15 to 20 years. The long list caused some people to find a way to go for Hajj including manipulation of citizenship documents, such as using passport of other countries. In respond to this situation, the government tries to negotiate with the Saudi government to increase the Hajj quota for Indonesians. Another effort is borrowing the remaining quota of neighboring countries. There is also suggestion to close the Hajj registration for some time and the need to revise the Hajj Law.
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN TOLERANSI ANTAR-UMAT BERAGAMA DI KUDUS: BELAJAR DARI KONFLIK TOLIKARA PAPUA 1 SYAWAL 1436 H / 2015 M Moh. Rosyid
QUALITY Vol 3, No 2 (2015): QUALITY
Publisher : Pascasarjana IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/quality.v3i2.1915

Abstract

Combustion Masjid Al-Muttaqin in Karubaga, Tolikara, Papua on 1 Syawal 1436 H / July 17, 2015 when Muslims perform prayers Eid is a barbaric act. The trigger for the riots are (1) the implementation of the seminar Day Spiritual Awakening (KKR) by the Evangelical Church in Indonesia (GIDI) which invited thousands of guests including from Israel intentional simultaneously on Eid al-Fitr. The activity was disturbed when local Muslims to worship in the open space and the use of loudspeakers, (2) Regulation Regency Tolikara which prohibits the establishment of places of worship in Tolikara besides group GIDI, although legislation is never informed the central government, (3) indicated their efforts to transfer issue that criminal acts (corruption) that local officials do not expose it to be examined thoroughly. Efforts must be realized that the same thing does not happen again in this country is to realize education tolerant in educational institutions of formal and informal, to optimize the role of communication forum of religious (FKUB), which is usually monopolized by the religious majority, to accommodate the aspirations of people across religions in one container interfaith dialogue with the capital despite awareness bersesama different creed.Pembakaran Masjid al-Muttaqin  di karubaga, kabupaten  Tolikara, Papua pada 1 Syawal 1436 h/ 17 juli 2015 tatkala umat islam melaksanakan salat idul fitri merupakan tindakan biadab. Pemicu kerusuhan tersebut adalah (1) pelaksanaan seminar kebaktian kebangkitan Ruhani (kkR) oleh Gereja injili di indonesia (GiDi) yang mengundang ribuan tamu termasuk dari israel disengaja bersamaan pada hari Raya idul fitri. kegiatan tersebut merasa terganggu bila muslim setempat beribadah di ruang terbuka dan menggunakan pengeras suara, (2) Perda Pemkab Tolikara yang melarang pendirian tempat ibadah di Tolikara selain kelompok GiDi, meski Perda tidak pernah diinformasikan pada pemerintah pusat, (3) terindikasi adanya upaya pengalihan isuagar tindakan kriminal (korupsi) yang dilakukan pejabat setempat tak terekspos untuk ditelisik secara tuntas. upaya yang harus diwujudkan agar hal serupa tidak terjadi lagi di negeri ini adalah mewujudkan pendidikan toleran di lembaga pendidikan formal dan informal, men- goptimalkan peran forum komunikasi umat beragama (fkub) yang selama ini lazimnya dimonopoli umat agama mayoritas, mewadahi aspirasi umat lintas agama dalam satu wadah dialog lintas agama dengan modal kesadaran bersesama meski beda akidah.
Urgensi Berbahasa Santun sejak Usia Dini Moh. Rosyid
ThufuLA: Jurnal Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal Vol 4, No 2 (2016): ThufuLA: Jurnal Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal
Publisher : PIAUD IAIN Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/thufula.v4i2.2042

Abstract

Kelisanan (orality) dan keaksaraan (literacy) merupakan dinamika pengguna bahasa dalam berinteraksi. Hal utama yang harus mendapat perhatian ekstra oleh pengguna bahasa sejak usia dini adalah penggunaan bahasa yang santun. Kesantunan diukur dengan penuturan/penulisan yang tidak menyinggung perasaan pendengar atau pembaca, menggunakan tuturan tidak langsung yang biasanya terasa lebih santun bila dibandingkan dengan tuturan yang diungkapkan secara langsung, pemakaian bahasa dengan kata kias terasa lebih santun bila dibandingkan dengan kata lugas, ungkapan memakai gaya bahasa penghalus terasa lebih santun dibandingkan dengan ungkapan biasa, kesantunan berujar dapat dilihat dari penggunaan dua hal, yakni pilihan kata (diksi) atau ketepatan pemakaian kata dan gaya bahasa. Pengguna bahasa khususnya tulis sedari dini dikenalkan hal mendasar meliputi fonetik, semantik, sintaksis, morfologi, pragmatik, dan wacana. Kajian ini sebagai dasar memahami kaidah bahasa agar menjadi pengguna bahasa yang baik dan benar. Muatan tersebut tujuan utamanya adalah mewujudkan pengguna bahasa yang santun sebagai ciri manusia berbudaya dan munculnya penghormatan dari pihak lain karena kesantunannya berbahasa itu sendiri.