Hasoloan Nadeak
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Hasoloan Nadeak
Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance Vol. 6 No. 3 (2014)
Publisher : Research and Development Agency Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21787/jbp.06.2014.183-195

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan tentang kecamatan di kota Bogor; untuk mengetahui dan menganalisis dukungan juklak dan juknis yang ditetapkan terhadap tugas-tugas Camat dan perangkat kecamatan yang ada di kota Bogor; dan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja kebijakan setelah diimplementasikan para camat dan perangkat kecamatan di wilayahnya masing-masing. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan adalah suatu keharusan, karena Peraturan Pemerintah dimaksud adalah peraturan pelaksanaan yang berlaku secara nasional dan diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang digunakan untuk melihat permasalahan dimaksud adalah deskriptif kualitatif dengan metode content analysis atau document analysis. Berdasarkan pendekatan dimaksud diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mengimplementasikan PP No.19 Tahun 2008 ke dalam bentuk Peraturan Walikota No. 54 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Kecamatan dan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan. Pengimplemantasian kebijakan dimaksud meliputi: (1) Tugas Umum Pemerintahan, dan (2) Sebagian tugas yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dalam kaitan otonomi daerah. AbstractThe purpose of this study was to determine and analyze the implementation of the policy of districts in the city of Bogor; to determine and analyze the technical and operational guidelines support the tasks assigned to the sub-district and the districts in the city of Bogor; and to determine and analyze the performance of the policy after the implementation of the district and sub-district in each region. Implementation of Government Regulation Number 19 Year 2008 concerning the sub-district is a must, because of government regulation in question is the implementing regulations that apply nationally and mandated by Law No. 32 of 2004 on Regional Government. The approach used to look at the problem in question is descriptive qualitative content analysis or document analysis. Based approach is known that the City Government has implemented PP No. 19 of 2008 in the form of Mayor Regulation No. 54 Year 2010 on Main Duties, Functions, Duties Work Procedures and structural positions within the District and No. 10 of 2010 on Delegation of Authority. The implementation of  policy shall include: (1) Common Tasks Government, and (2) Some tasks are delegated by the Mayor of the District Head in terms of regional autonomy.
Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Hasoloan Nadeak; Alexander Y Dalla; Deden Nuryadin; Anung S. Hadi
Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance Vol. 7 No. 3 (2015)
Publisher : Research and Development Agency Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21787/jbp.07.2015.239-250

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: realitas penetapan dan penegasan batas wilayah desa menurut UU No 32 tahun 2014, masalah dan solusi yang diambil untuk mengatasi masalah, peran camat dalam hal penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini penting mengingat UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beberapa pasal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi pasal yang mengamanatkan tentang batas desa tetap berlaku. Sementara itu telah terbit 2 (dua) UU yang baru sebagai penganti dan merupakan turunan dari UU no. 32 tahun 2004 yaitu, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Meskipun pengaturan tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai turunan dari UU no. 32 tahun 2004 tentang dan peraturan pemerintah No. 72 tentang Desa namun dalam realitanya terjadi hal yang kotroversial, karena penetapan dan penegasan batas desa diatur secara teknis melalui Permendagri No. 27 tahun 2006 tersebut, tidak satupun para stakeholder yaitu para Bupati paling tidak di 4 (empat) provinsi daerah sampel penelitian yang mengimplementasikan Permendagri dimaksud dalam penetapan dan penegasan desa di daerahnya masing-masing.AbstractThe purpose of this study is to determine and analyze: the reality of the establishment and affirmation of village boundaries according to Law No. 32 of 2014; problems and solutions are taken to address the problem; and; the role of the district head in terms of determination and demarcation of village boundaries according to Law No. 23 Year 2014 on Regional Government. The approach used in this study is a qualitative-descriptive method. This study is important due to in the Law No. 32 of 2014 on Local Government, several articles have been removed and no longer valid, but the article that mandates village boundaries are still applied. Meanwhile, has been published two (2) new law as a substitute, and as a derivative of the Law No. 32 2004, that is, Law No. 6 of 2014 on The Village and the Law No. 23 of 2014 on Local Government. Although the arrangement of the establishment and affirmation of village boundaries is provided in detail in the regulation of the Minister of Home Affairs (Permendagri) No. 27 in 2006, but in reality occur controversial thing. This is because the determination and village demarcation technically regulated by the Permendagri No. 27 In 2006 that none Regent/Bupati of four selected samples implementing the Permendagri referred to in the establishment and affirmation of the village in their own regions.