Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) MELALUI BIMBINGAN BERKELANJUTAN DI SMPN 3 CIGEULIS TAHUN 2015 Dudung Mulyadi
Cakrawala Pedagogik Vol 2 No 1 (2018): Cakrawala Pedagogik
Publisher : Sekolah Tinggi Keguruan dan Pendidikan Syekh Manshur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51499/cp.v2i1.40

Abstract

Kegiatan merencanakan merupakan upaya sistematis dalam upaya mencapai tujuan. Memiliki guru yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum merupakan harapan bagi Kepala Sekolah pemimpin pada tingkat satuan pendidikan. Namun, pada kenyataannya masih saja ditemukan adanya guru yang belum mampu melakukan hal tersebut, salah satunya dalam membuat perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang baik diharapkan akan mempermudah pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Bimbingan berkelanjutan merupakan pemberian bantuan yang diberikan oleh Kepala Sekolah kepada guru secara berkelanjutan berlangsung secara terus menerus untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal sehingga mereka mampu menyusun RPP tepat waktu sesuai dengan standar proses.Penelitian dilaksanakan dilaksanakan di SMP Negeri 3 Cigeulis Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015 dengan subjek penelitian guru SMP Negeri 3 Cigeulis yang berjumlah 9 (sembilan) orang tenaga honorer. Penelitian Tindakan Sekolah dilaksanakan melalui dua siklus untuk melihat peningkatan kompetensi guru dalam menyusun RPP. Penelitian dilaksanakan 2 siklus, setiap siklus terdiri atas dua kali bimbingan pertemuan. Adapun tujuan utama Penelitian Tindakan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP sesuai standar proses. Masalah utama penelitian ini adalah (1) Apakah bimbingan berkelanjutan mampu meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP? (2)Bagaimanakah langkah-langkah pemberian bimbingan berkelanjutan yang da­pat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP?”.Hasil penelitian tindakan menunjukkan bahwa (1) Bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP dengan lengkap. Hal itu dapat dibuktikan dari hasil observasi /pengamatan yang memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan kompetensi guru dalam menyusun RPP dari siklus ke siklus . (2) Langkah-langkah pemberian bimbingan berkelanjutan yang dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP adalah mengumpulkan semua guru, memberikan informasi tentang RPP sesuai dengan standar proses, memberikan kesempatan guru untuk memahami pedoman penyusunan RPP, memberikan kesempatan untuk bertanya, memberikan tugas menyusun RPP, melakukan bimbingan kepada setiap guru, menjelaskan kembali substansi RPP kepada semua guru bila ada guru yang minta penjelasan, memberikan penguatan tentang penyusunan RPP sesuai dengan standar proses.
FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL AGRIBISNIS TANAMAN PANGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP KESEMPATAN KERJA DI PROVINSI JAWA BARAT Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis Vol 5, No 3 (2019): Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis
Publisher : Universitas Mercu Buana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22441/jimb.v5i3.6937

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode eksplanatori yang menjelaskan hubungan kausal antara beberapa faktor yang terkait dengan kesejahteraan rumah tangga petani di wilayah Jawa Barat. Data disusun dalam bentuk cross-sectional antar rumah tangga petani dari 17 kabupaten di Propinsi Jawa Barat.  Model penelitian diformulasikan sebagai model Cobb-Douglas dan analisis menggunakan regresi linier melalui metode Ordinary Least Square(OLS).Temuan penelitian adalah : (1) secara simultan Lahan pertanian, modal usaha, teknologi pemasaran produk dan sumbar daya manusia berpengaruh positif terhadap kesempatan kerja ; (2) secara parsial Lahan pertanian, modal usaha, dan pemasaran produk berpengaruh signikan terhadap kesempatan kerja, sedangkan teknologi dan sumber daya manusia tidak berpengaruh signifikan terhadap kesempatan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengunaan lahan pertanian, penambahan bantuan modal usaha, penerapan teknologi, pemasaran pruduk yang terkelola dengan baik dan sumber daya manusia yang baik dapat meningkatkan agribisnis tanaman pangan. Semakin baik agribisnis dikelola maka akan meningkatkan kesempatan kerja di Provinsi Jawa Barat.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN1 Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.732 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v4i1.408

Abstract

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap anggota masyarakat dibentuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.  Dalam Undang-undang ini, diatur tentang sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperluas. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan atau kesaksian, permohonan pemberian perlindungan dari LPSK dilakukan melalui beberapa tahap serta pemberian perlindungan saksi dan korban oleh LPSK. Penghargaan Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para Whistleblower dan Justice Collaborator sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengungkapan tindak pidana korupsi dalam konteks pelibatan masyarakat.  Kata Kunci : Efetivitas, LPSK
UNSUR-UNSUR PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DIKAITKAN DENGAN JUAL BELI TANAH Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.534 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v5i2.798

Abstract

Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia. Kebutuhan akan tanah oleh masyarakat semakin meningkat dilihat dengan adanya kemajuan ekonomi, banyak masyarakat yang tersangkut dalam kegiatan ekonomi seperti bertambah banyak jual beli, sewa-menyewa, pemberian kredit dan lain-lain. Hal tersebut membuat tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Sehingga masyarakat semaksimal mungkin untuk memiliki dan menguasai tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kelangsungan hidup generasi berikutnya. Salah satu hak penguasaan atas tanah yang dapat dimiliki oleh masyarakat yaitu hak milik.Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang di atur dalam bab XXV KUHP yang terentang antara Pasal 378-395.Bahwa unsur-unsur penipuan dalam dengan jual beli tanah terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan di kenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Tindak pidana yang diatur dalam bab XXV KUHP tersebut, mempunyai banyak sekali bentuk,  diantaranya : penipuan pokok, penipuan ringan, penipuan dalam jual beli, penipuan menyingkirkan batas halaman, dan lain-lain. Dari setiap bentuk-bentuk penipuan tersebut, mempunyai unsur-unsur yang berbeda-beda. Kata Kunci : Jual Beli; Tanah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (69.731 KB) | DOI: 10.25157/jigj.v3i2.92

Abstract

Fakta-fakta hukum yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, yang dihadapkan dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Proses Peradilan Pidana Anak dengan peradilan orang dewasa pada umumnya, identik ada perbedaan. Kategori anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan dimulai semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Selama proses peradilan tersebut , maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak nakal tersebut yang diatur dalam UndangundangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , terdapat tugas-tugas penyidik yang berhubungan dengan tugas yang meliputi proses penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana.