Willyam Gosal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Willyam Gosal
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian di Kota Samarinda dan untuk mengetahui sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana guna menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan melihat kenyataan yang ada dilihat dari prespektif penerapan hukum.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, ditemukan faktor-faktor yang menjadi alasan anak melakukan tindak pidana pencurian khususnya di Kota Samarinda, diantaranya ; 1) Faktor Ekonomi, dimana masyarakat yang memiliki keadaan ekonomi yang rendah tidak dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan anak, sehingga anak berusaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan cara melawan hukum. 2) Faktor Lingungan, keadaan lingkungan tempat tinggal, lingkungan pergaulan anak yang kurang baik menentukan bagaimana mental dan karakter anak, juga perilaku anak. 3) Faktor pendidikan, kurangnya pendidikan yang diperoleh anak juga mempengaruhi terbentuknya mental dan karakter anak, baik itu pendidikan yang diperoleh dari keluarga maupun yang didapat dari sekolah. Ketiga faktor tersebut menjadikan anak berani bertindak sesuatu tanpa memikirkan resiko dari perbuatannya. Implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak dilihat dari aturan-aturan yang terkandung didalamnya sehingga dalam menyelesaikan perkara anak, anak tetap dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal tanpa harus kehilangan hak-haknya. Khususnya penerapan diversi yang merupakan bagian dalam mencapai keadilan restoratif menjadi upaya yang diutamakan dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Kata Kunci : Hukum Perlindungan Anak, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi.