ABSTRAKKeberadaan institusi bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS) adalah salah satu cara untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS mendistribusikan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia, serta bagaimana pelaksanaan dan sistem pengawasan bagi peserta BPJS ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Bahan hukum dalam skripsi ini di ambil dari data sekunder, primer dan tersier. Teknik pengumpulan data dipergunakan adalah Studi kepustakaan (Library Research). Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Pendekaan Yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan meninjau hukum sebagai suatu sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata serta menganggap bahwa norma-norma lain bukan sebagai hukum.Hasil penelitian ataupun kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan peserta BPJS ditinjau dari hukum administrasi negara dimulai dari validitas data masyarakat di Indonesia dan proses registrasi bagi peserta. Setiap peserta BPJS wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Pemberi kerja BPJS wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. Pengawasan bertujuan untuk menjamin ketepatan pelaksanaan rencana, menertibkan koordinasi kegiatan, menjamin efisiensi dan mencegah pemborosan, kebocoran atau penyelewengan,serta menjamin kepuasan pelanggan dan membina kepercayaan publik terhadap BPJS. Kata Kunci : BPJS, Pengawasan, Hukum Administrasi Negara