Abstrak Perkawinan adalah masalah yang kompleks dipandang dari segi kehidupan masyarakat,agama, maupun dari hukumnya Perkawinan merupakan panggilan fitrah dan tabiat manusia sebagai makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan akal pikiran, rasa, dan hasrat. Suatu perkawinan diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena keluarga merupakan susunan masyarakat yang terkecil. Masalah keluarga juga merupakan masalah masyarakat, sebab masalah-masalah yang lahir di lingkungan keluarga juga akan dirasakan akibatnya oleh masyarakat.Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum ialah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami isteri antara seorang pria dan wanita.Undang-undang Perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dalampasal 1 tentang pengertian perkawinan sebagai berikut :Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur masalah poligami masih kurang terperinci dengan jelas mengenai batasan-batasan yang dimaksud, sehingga menyebabkan adanya celah yang oleh Pemohon dijadikan alasan dalam proses pelaksanaan permohonan ijin poligami di Pengadilan Agama Samarinda. Berdasarkan hal tersebut alangkah baiknya pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 1 Tahun 1974 guna memperjelas batasan batasan orang untuk melakukan poligami dengan tetap didasarkan pada ketentuan hukum.