Fredy Feregrina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MENDAPATKAN KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN DI POLRES BONTANG Fredy Feregrina
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakDalam usaha pembangunan di bidang hukum, pemerintah disamping melakukan usaha pembinaan hukum nasional dan para penegak hukumnya, sejak Repelita III telah memberikan perhatian yang sama besarnya terhadap usaha pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan usaha peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Usaha tersebut seperti tertuang dalam GBHN, yaitu salah satu asas pembangunan nasional adalah asas kesadaran hukum yang mana setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat pada hukum dan kewajiban negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu salah satu aspek yang menonjol adalah pembangunan di bidang hukum.Bahwa apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya oleh penyidik, maka tersangka dapat melakukan sesuatu yang dapat membuat penyidik yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka, keluarganya dan penasehat hukumnya adalah upaya pra-peradilan. Dengan pra-peradilan ini, tersangka bisa mendapatkan keadilan atas pelanggaran hak-haknya yang telah dilakukan oleh penyidik. Hal lain yang dapat dilakukan oleh tersangka terhadap pihak penyidik yang telah melanggar hak-haknya dengan melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap tersangka adalah dengan melaporkan penyidik tersebut kepada pihak yang berwenang, bahwa penyidik yang dilaporkan tersebut telah melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan terhadap tersangka yang dapat dikaitkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tersangka menderita baik jasmani maupun rohani.