ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peranan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kota Samarinda dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Kapal Berbendera Indonesia. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sangat berperan dalam melakukan pengesahan Perjanjian Kerja Laut Kapal yang merupakan pondasi awal utama dalam menjamin terpenuhinya persayaratan pengawakan kapal sebagai salah satu unsur pembentuk kelaiklautan kapal dan penunjang dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan tugas dan fungsi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda berperan penting dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut. Peranan yang dilakukan yakni menyadari hak dan kewajiban awak kapal dan pengusaha kapal sehingga tercipta hubungan kerja selara di antara kedua belah pihak dan juga pengusaha kapal juga harus memperhatikan kesejahteraan hidup pekerjanya. Perjanjian Kerja Laut yang dilakukan Pelaut yang bekerja pada kapal berbendera Indonesia adalah berisi hak bagi Pelaut untuk mendapatkan upah serta fasilitas atas kewajibannya melakukan pekerjaan pada kapal milik Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan berisi kewajiban bagi Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk memberikan upah serta fasilitas sebagai pemenuhan hak atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaut pada Perusahaan Angkutan Laut tersebut berdasarakn kualifikasi dan kompetensi yang dimilki oleh Pelaut. Kata Kunci : Peranan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Perjanjian Kerja Laut