Masjono -
IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP PERKEMBANGAN KEPRIBADIAN ANAK DI DESA BANTARWARU KECAMATAN LIGUNG KABUPATEN MAJALENGKA (Perspektif Filsafat Psikoanalisis Sigmund Freud) Masjono -
JURNAL YAQZHAN: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan Vol 3, No 2 (2017)
Publisher : IAIN SYEKH NUR JATI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (661.342 KB) | DOI: 10.24235/jy.v3i2.5478

Abstract

Islam menganjurkan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawwadah dan warahmah dengan dilandasi iman yang kuat, akan tetapi di masyarakat selalu terjadi perceraian. Perceraian menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan pendidikan anak, pembinaan kepribadian, bimbingan keagamaan yang dapat menyebabkan anak cenderung mempunyai karakter, perilaku, dan sifat keagamaan yang kurang baik. Psikoanalisis Sigmund Freud mengatakan bahwa proses kepribadian atau karakter seseorang selain ditentukan oleh faktor internal dan eksternal juga sangat ditentukan oleh id, ego dan superego. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perceraian dalam sebuah keluarga memberikan dampak positif dan dampak negatif terhadap perkembangan kepribadian anak. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain remaja cenderung kurangnya rasa percaya diri, minder, malu, frustasi, menunjukan rasa cemas dan rasa khawatir yang tinggi, terganggunya kestabilan emosi dan kurang memiliki rasa kesadaran untuk mentaati norma-norma agama. Sedangkan dampak positifnya yaitu manakala remaja memiliki cita-cita untuk menjadi lebih baik ke depan, bahwa kehidupan masa lalu orang tuanya patut dijadikan pelajaran untuk terciptanya masa depan yang lebih baik. Dampak positif dan negatif ini dipengaruhi oleh situasi dan kondisi kehidupan keluarga yang mengalami perceraian, kondisi lingkungan, tempat tinggal, pengalaman anak sebelum orangtuanya bercerai, pendidikan yang diterimanya, perhatian dan perawatan dari orangtua terhadap anak setelah terjadi perceraian.