Reydo Zulfiq
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBATALAN JUAL BELI TANAH AKIBAT PEMALSUAN DATA DI HADAPAN NOTARIS Reydo Zulfiq
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK        Perjanjian pengikatan jual beli tanah, sering ditemukan dalam praktek sehari-hari di masyarakat maupun di kantor-kantor notaris. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanahnya, yang harus dilakukan dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam praktek sebelum dilakukannya jual beli tanah dihadapan PPAT yang berwenang, para pihak terlebih dahulu melakukan suatu perbuatan hukum dengan cara membuat akta pengikatan jual beli tanah di hadapan Notaris.    Akibat hukum terhadap akta otentik yang mengandung keterangan keterangan palsu adalah bahwa akta otentik tersebut telah menimbulkan suatu sengketa dan dapat diperkarakan di pengadilan. Oleh sebab itu maka oleh pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan agar hakim dapat memutus dan mengabulkan pembatalan akta tersebut. Dengan demikian maka akta itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum karena telah catat hukum. Dan sejak diputuskannya pembatalan akta itu oleh hakim maka berlakunya pembatalan itu adalah berlaku surut yakni sejak perbuatan hukum/perjanjian itu dibuat..Kata Kunci : Pengikatan Jual Beli
PEMBATALAN JUAL BELI TANAH AKIBAT PEMALSUAN DATA DI HADAPAN NOTARIS Reydo Zulfiq
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Land binding sale are a common practices seen in society as well in notary offices. Land binding sales are processes prior to land purchase agreements, done by Land Deeds Officers. In Article 37 point (1) in Law of Indonesia number 24 year 1997 in Government Regulation on Land Regulation mentioned that land transition needed an authentic deeds produced by Land Deeds Officers appointed by the Government. Approach method used was empirical juridical. Specification used in this research was analytical descriptive.Legal effect on authentic deeds within false information that caused disputes can be sued to court. The injured party might file civil to court to be sentenced by the trial judge in order to call for cancellation deed. By then, the deeds do not have the force of law. The deeds considered as legally defect. By the deeds cancellation is sentenced by the judge, it is due retroactively since the deeds produced.. Keywords : Land binding sale