Dona Dona
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : DEDIKASI JURNAL MAHASISWA

PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIPIKAT MELEBIHI LIMA BIDANG PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI HUKUM AGRARIA Dona Dona
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTMeningkatnya kebutuhan akan tanah menyebabkan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pemberian jaminan kepastian hukum tersebut diperlukan perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten dan memberi kemudahan kepada para pemegang hak atas tanah.  Untuk mendapatkan sertipikat sdebagai jaminan status kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda memberi batasan terhadap volume maksimal yang dapat diurus.Tujuan penelitin ini adalah 1) Mengetahui praktek pemberian sertipikat kepemilikan tanah lebih dari lima bidang. 2) Mengetahui tindakan hukum terhadap perorangan yang memiliki tanah lebih dari lima bidangJenis penelitian yang dilakukan adalah bersifat Yuridis Empiris.  Lokasi penelitian adalah Kantor Badan pertanahan Nasional Kota Smaarinda.  Analisis data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembatasan tanah sebanyak maksimal lima bidang telah dijalankan dengan baik oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda, namun sistem informasi yang berlaku masih memiliki kelemahan pada pengawasan. 2) Kebijakan yang dijalankan masih memiliki kelemahan dalam penegakan hukum “aspek legalitas” karena aturan yang dibuat tidak disertai dengan sanksi secara tegas bagi pemohon sertipikat kepemilikan tanah yang membuat pernyataan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 3) Secara yuridis kebenaran materil ada pada si pemohon (yang membuat pernyataan).  Dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda hanya berpedoman pada surat pernyataan yang dibuat pemohon. Kata-kata kunci: Agraria, Pertanahan, Sertipikat, Pembatasan Kepemilikan Tanah