DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

PEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIPIKAT MELEBIHI LIMA BIDANG PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI HUKUM AGRARIA

Dona Dona (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2017

Abstract

ABSTRACTMeningkatnya kebutuhan akan tanah menyebabkan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pemberian jaminan kepastian hukum tersebut diperlukan perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten dan memberi kemudahan kepada para pemegang hak atas tanah.  Untuk mendapatkan sertipikat sdebagai jaminan status kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda memberi batasan terhadap volume maksimal yang dapat diurus.Tujuan penelitin ini adalah 1) Mengetahui praktek pemberian sertipikat kepemilikan tanah lebih dari lima bidang. 2) Mengetahui tindakan hukum terhadap perorangan yang memiliki tanah lebih dari lima bidangJenis penelitian yang dilakukan adalah bersifat Yuridis Empiris.  Lokasi penelitian adalah Kantor Badan pertanahan Nasional Kota Smaarinda.  Analisis data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembatasan tanah sebanyak maksimal lima bidang telah dijalankan dengan baik oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda, namun sistem informasi yang berlaku masih memiliki kelemahan pada pengawasan. 2) Kebijakan yang dijalankan masih memiliki kelemahan dalam penegakan hukum “aspek legalitas” karena aturan yang dibuat tidak disertai dengan sanksi secara tegas bagi pemohon sertipikat kepemilikan tanah yang membuat pernyataan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 3) Secara yuridis kebenaran materil ada pada si pemohon (yang membuat pernyataan).  Dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda hanya berpedoman pada surat pernyataan yang dibuat pemohon. Kata-kata kunci: Agraria, Pertanahan, Sertipikat, Pembatasan Kepemilikan Tanah 

Copyrights © 2016