Syarifil Adjid
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PENGAWASANTATA RUANG KOTA SAMARINDA BERDASARKAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR.03 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAMARINDA Syarifil Adjid
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (94.72 KB)

Abstract

Abstrak           Penyediaan ruang terhadap pembangunan di kawasan perkotaan menjadi isu yang penting dewasa ini, karena makin banyaknya pencemaran yang terjadi di kawasan perkotaan akibat aktivitas yang meningkat. Tujuan dari Rencana Tata Ruang  yang diharapkan nantinya dapat terwujud ruang kota yang nyaman, produktif dan berkelanjutan, maka  saatnya kita bersama-sama memberikan perhatian yang cukup terhadap pengawasan tata ruang tersebut.Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses penaatan ruang yanag sangat penting.            Pengendalian pemafaatan ruang saat ini tidak efesien dan efektif karena instrumen perizinan yang merupakan langkah awal dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sering saling bertentangan dan bahkan melanggar Rencana Tata Ruang yang ada dengan ada Surat keputusan Walikota Tentang Rencana Tata Ruang diharapakan Pemerintah Kota agar dapa menanta kawasan yang rapi, tertib agar terciptanya kawasan yang sesuai Peraturan Pemerintah  Daerah dengan hal ini masyarakat pun juga berperan penting dalam pembangunan Kota Samarinda.            Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda harus lebih berperan terhadap Rencana Tata Ruang agar pemanfaatan ruang secara optimal yang tercemin dalam menetukan jenjang pelayanan kegiatan dengan sistem jaringannya. Dan pemanfaatan ruang secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Tetapi peran masyarakat juga diperlukan dalam penaatan ruang agar terciptanya keseimbangan dalam pemanfaatan ruang di Kota Samarinda dan pemanfaantan ruang dengan baik dan benar dalam Rencana Tata Ruang di Kota Samarinda sebagai Kota yang disebut Kota Tepian agar tertata rapi dan masyarakat dapat memanfaatkan Tata Ruang yang benar dalam sebuah Pembangunan Kota Samarinda.