ABSTRAKPoligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang dikenal oleh masyarakat dunia, selain monogami, poliandri, dan lain-lain. Dalam prakteknya melakukan poligami tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena harus memenuhi syarat-syarat yang telah di atur baik itu dari agama maupun negara. Dasar hukum agama yang mengatur masalah poligami adalah Al-Qur’an surat An-Nisaa’ (4):3 dan Negara mengatu rmasalah ini dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Dari kedua peraturan di atas terdapat persamaan dan perbedaaan, yaitu dalam hal sebab dan syarat yang mengatur masalah poligami. Pada peraturan agama tidak dijelaskan secara pasti dan jelas mengenai sebab dan syarat untuk berpoligami. BerbedadenganUndang-Undang atau peraturan Negara, peraturan Negara mengatur permasalah ini dengan pasti dan jelas. Dikarenakan perbedaan dari kedua peraturan tersebut timbul masalah yaitu terjadi dualiesme pemahaman hukum yang menyebabkan salah satu dari dua peraturan tersebut ada yang tidak diikuti, terutama Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah, hal ini dibuktikan dengan beberapa penelitian yang dilakukan akademisi maupun penelitian yang menyatakan bahwa Pernikahan Poligami banyak dilakukan secara sirrih. Melihat fenomena ini timbul masalah yaitu bagaimanakah pandangan para ulama tentang Syarat Poligami dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Menjawab permasalahan di atas penyusun melakukan penelitian wawancara di Pengadilan Agama Kota Samarinda. Metode Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Sumber data yang digunakan oleh penulisan adalah sumber data sekunder yaitu berupa data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahanhukum primer, bahan hukum sekunder, dengan pendekatan terhadap suatu masalah berdasarkanUndang-Undang Perkawinan yang berlaku.Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa, mengenai syarat-syarat izin yang ada di dalamUndang–Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perbedaan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: Pertama, setuju sepenuhnya dengan syarat yang ada di dalam undang-undang, kedua, tidak setuju akan adanya izin istri dan ketiga, izin istri harus diutamakan daripada izin yang diberikan hakim.Kata Kunci:- Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinandan Kompilasi Hukum Islam (KHI)