Mutilasi termasuk kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya baik dalam keadaan masih hidup maupun sudah tidak bernyawa, kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik kepolisian dalam mengungkap identitasnya.Permasalahan yang dibahas yaitu Apa sajakah yang menjadi faktor â faktor penyebab kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dan Bagaimana upaya penanggulanagan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi.Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis empiris.Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, interpretasi dan sistematisasi.Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan,faktor â faktor penyebab terjadinya pembunuhan dengan mutilasi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor dari dalam diri pelaku ,dan faktor eksternal yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga.Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi yaitu dilakukan upaya penal maupun non penal dan bagi aparat kepolisian khususnya satuan Reserse Kriminal dan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan swakarsa masyarakat, mengusahakan untuk memperkecil ruang gerak serta kesempatan dilakukannya kejahatan.Saran dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kerjasama dari pemerintah melalui petugas sosial dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan dengan mutilasi, jaksa penuntut umum maupun hakim dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana semaksimal mungkin pada pelaku mutilasi dengan berpedoman kepada KUHP, dan perlu dimasukannya pengaturan tentang mutilasi di dalam Rancangan Undang â Undang KUHP yang akan datang.