ABSTRACT Darma Dwi Apriana Saputri, NPM: 13.11.1001.1011.204, “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Terhadap Hak Ulayat Di Kutai Kartanegara (Tinjauan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015)”. (Dibimbing oleh Kunti Widayati, SH., MH dan Isnawati, SH., MH).Penelitian ini dilakukan untuk menentukan tentang perlingungan masyarakat Hukum Adat Kutai terhadap Hak Ulayat di Kutai Kartanegara di tinjau dari Hukum Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode Normatif/Pendekatan yang disesuaikan dengan masalah penelitian tersebut diatas dan juga didapat dari berbagai sumber literatur dari bahan pustaka dengan memeriksa bahan di perpustakaan. Dan data dianalisis dengan menggunakan deskriftif-kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap ciri-ciri dari suatu keadaan dilapangan, yang memberikan gambaran yang sangat jelas tentang perlingungan masyarakat Hukum Adat Kutai terhadap Hak Ulayat di Kutai Kartanegara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat adat. Pengakuan atas eksistensi ini perlu dilengkapi dengan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak yang menyertai keberadaan masyarakat adat yang harus sesuai dengan isi yang tercantum di dalam Konstitusi Negara yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, yaitu di dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan bangsa, masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalan Undang-Undang. Penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat sebagai hak asasi manusia secara implicit juga diatur dalam Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (hasil perubahan ke dua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000), bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, selanjutnya pada hasil perubahan ke empat UUD 1945, dalam Pasal 32 ayat (1) bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dan Negara perlu mengelola kemajuan masyarakat agar menjadi potensi dalam pembangunan, bukan menjadi penyebab konflik.Kata kunci: Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Peraturan Daerah Kaltim