muhammad Nurfan Tandayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA KUMULATIF DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 muhammad Nurfan Tandayu
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Dalam penerapan pidana kumulatif terbagi ke dalam beberapa tahap yaitu tahap penuntutan, tahap putusan dan tahap pelaksanaan putusan atau eksekusi. Dalam tahap penuntutan perkara Narkotika, Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan ketentuan pidana dalam pasal tertentu dari Undang-Undang Narkotika yang telah dilanggar. Berhubung ketentuan pidana kumulatif dalam Undang-Undang Narkotika tidak ditentukan tentang kurungan pengganti denda yang merupakan pidana yang berhubungan dengan kekayaan terdakwa dan karena itu mengalami kesulitan dalam hal eksekusinya, maka jaksa dalam penuntutan perkara Narkotika juga mencantumkan tentang pidana kurungan pengganti denda tersebut. Sedangkan dalam tahap menjatuhkan putusan perkara Narkotika, hakim terikat pada dakwaan penuntut umum, bukti-bukti yang sah di persidangan dan terikat pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika. Adapun dalam tahap pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), pelaksanaan putusannya terbagi atas tiga yaitu : pelaksanaan (eksekusi) pidana penjara, pelaksanaan (eksekusi) pidana denda dan pelaksanaan (eksekusi) pidana kurungan pengganti denda. Sikap penegak hukum terhadap Tindak penyalahgunaan Narkotika pada dasarnya aktif karena Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan delik relatif. Walaupun tidak ada pengaduan penuntutan hanya ada laporan atau informasi tentang adanya Tindak penyalahgunaan Narkotika, maka penegak hukum melihat adanya Tindak semacam ini tetap akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam peristiwa pengaduan tidak diperuntukkan menuntut peristiwanya, akan tetapi menuntut orangnya yang melakukan Tindak penyalahgunaan Narkotika tersebut.