Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT DALAM MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA GORONTALO DALAM PERSPEKTIF SEJARAH Hamid Pongoliu; Usman Jafar; Mawardi Djalaluddin; Nur Taufiq Sanusi
Jurnal Diskursus Islam Vol 6 No 2 (2018): August
Publisher : Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jdi.v6i2.6866

Abstract

Tulisan ini menguraikan tentang eksistensi hukum waris adat dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bercorak deskriptif kualitatif, dianalisis dengan alur pikir prosedur deduktif yang bersumber dari data primer dan data sekunder dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan syar’i, yuridis, antropologis, sosiologis, historis, dan filosofis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum waris adat yang eksis dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo pada awalnya berasal dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Namun dengan masuknya Islam dan menjadi agama seluruh masyarakat Gorontalo, hukum waris adat tersebut berubah menjadi Islami yang ditandai dengan hidupnya hukum Islam tercermin pada pelaksanaan hukum dalam masyarakat pada saat itu selalu mengacu pada tiga prinsip hukum adat Gorontalo, yaitu: (1) adati hula-hula’a to syara’a (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak); (2) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to adati (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada hukum adat); (3) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi (hukum adat bertumpuk hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada al-Qur’an dan hadis Nabi saw). Tiga macam prinsip ini merupakan pijakan masyarakat Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan hukum, tetapi kemudian hal ini berubah disebabkan kebijakan politik hukum Belanda dengan teori hukumnya (teori resceptie in complexu dan teori receptie), berhasil mengeluarkan hukum adat dari pengaruh hukum Islam yang hingga sekarang masih dirasakan. Inilah sebabnya munculnya praktik pewarisan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam masyarakat.
Pemikiran Pendidikan Islam Ibnu Hazm Mawardi Djalaluddin
Shaut al Arabiyyah Vol 3 No 2 (2015): Jurnal Shaut Al-'Arabiyah
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa Arab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/saa.v3i2.1258

Abstract

Secara fitra manusia dilahirkan ke dunia ini tidak mempunyai pengetahuan tentang kehidupannya. Dalam melawan kegundahan, manusia mencari dan mencapai pemenuhan hajat hidupnya melalui ilmu. Tulisan ini mengetengahkan pengembaraan manusia mencari ilmu.san Ibnu Hazm dalam hubungan ini memberikan solusi bahwa dalam mencari ilmu, manusia dibantu oleh empat kekuatan, yaitu indra, asumsi, intuisi, dan akal pikiran. Metode dalam memperoleh ilmu menurut beliau dapat ditempuh melalui tiga cara: mendengar, membaca, menulis - mengawasi - observasi.
Nilai-Nilai Keadilan dalam Harta Warisan Islam Mawardi Djalaluddin
Shaut al Arabiyyah Vol 5 No 1 (2017): Jurnal Shaut Al-'Arabiyah
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa Arab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/saa.v5i1.2705

Abstract

Islam datang membawa panji keadilan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, anak-anak, orang dewasa, orang yang tua renta, suami, isteri saudara laki-laki dan saudara perempuan sesuai tingkatan masing-masing. Dari berbagai ketentuan dalam hukum kewarisan Islam, setidaknya ada lima azas (doktrin) yang disepakati sebagai sesuatu yang dianggap menyifati hukum kewarisan Islam, yaitu bersifat Ijbari, bilateral, individual, keadilan yang berimbang dan akibat kematian. Hal yang paling menonjol dalam pembahasan tentang keadilan menyangkut hukum kewarisan Islam adalah hak sama-sama dan saling mewarisi antara laki-laki dan perempuan serta perbandingan 2 : 1 (baca 2 banding 1) antara forsi laki-laki dan perempuan. Asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris.