Pelaksanaan Pemilu yang berdasarkan pada norma hukum, akan memberikan kepastian pada seluruh pihak yang terkait dalam pemilu, sehingga peserta pemilu dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu untuk dapat menjaga tegaknya demokrasi. Kepastian hukum dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu dapat menciptakan suatu keadilan bagi semua pihak, terutama peserta pemilu, hal tersebut dapat terwujud dengan adanya pengaturan yang efektif dalam penyelesaian segala permasalahan pemilu yang tertuang dalam sebuah hukum pemilu. Menjadi dasar dari sebuah pesta demokrasi yang serentak dilaksanakan pada tahun 2019, UU Pemilu Nomor 7/2017 yang merupakan penggabungan 3 (tiga) undang-undang yang mengatur tentang pemilihan legislative, pemilihan presiden dan penyelenggara pemilu, ternyata memiliki derajat kepastian hukum pada pelaksanaan Pemilihan Umum yang belum optimal dan perlu mendapat perbaikan dibeberapa pasal. Meski aspek-aspek Pemilu telah tertuang pada pasal-pasal dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, namun masih terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak konsisten dalam beberapa pasal, pasal yang multitafsir, pasal yang sulit dilaksanakan di lapangan dan adanya temuan terkait pasal-pasal yang rawan untuk digugat di Mahkamah Konstitusi Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Kepastian Hukum, Pemilu