Penelitian ini mengkaji Tinjauan Hukum Tentang Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian Menurut Hukum Adat. Dampak dari sebuah perceraian sebagai seorang pria dan wanita akan dapat menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi, marah dan pada akhirnya dapat menerima peristiwa perceraian tersebut. Sedangkan dampak pada anak dapat mengakibatkan anak suka mengamuk, menjadi pendiam, tidak ceria dan tidak suka bergaul, sulit berkonsentrasi, tidak berminat pada tugas sekolah, dan suka melamun. Menurut ketentuan Hukum yang berlaku bahwa putusnya perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan harta bersama. Tata cara peralihan yang berkaitan dengan keberadaan suatu harta, baik harta berwujud maupun harta tidak berwujud hal ini dimaksudkan agar setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada yang berhak menerima atas harta. Sistem pembagian harta bagi umat Hindu menganut sistem patrilineal atau sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak (laki-laki), wanita juga berhak atas harta kecuali statusnya dapat diubah menjadi status laki-laki (Putrika) dilingkungan keluarganya. Dalam penelitian ini mengangkat dua masalah pokok yaitu : 1) kedudukan harta bersama, 2) proses pembagian harta bersama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan maupun proses pembagian dari harta bersama dalam perkawinan setelah terjadinya perceraian menurut Hukum Adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui : observasi, wawancara dan kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan yakni : Kedudukan Hartabersama setelah terjadi perceraian tersebut berdasarkan hasil wawancara bahwa kedudukan harta bersama ada yang dibagi dan ada yang tidak, karena salah satu pasangan meninggalkan keluarga tanpa sebab dan usia perkawinannya masih muda dan singkat. Proses pembagian harta bersama ini dilaksanakan secara kekeluargaan dimana kedua belah pihak secara bersama-sama menentukan dan membagi harta bersama