Yenti Garnasih
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EKSISTENSI RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA TERHADAP TERSANGKA Agus Susilo Wardoyo; Yenti Garnasih; Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 1, No 4 (2011): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.63 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v1i4.71

Abstract

Di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan mengenai pengelolaan Rutan oleh Kementerian Hukum Dan HAM yang dahulunya adalah Departemen Kehakiman (yang membawahi sub sistem Pemasyarakatan), diatur di dalam  dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menggariskan bahwa tanggungjawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sementara tanggungjawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN). KUHAP telah mengatur dengan jelas namun belum bersifat tegas, eksistensi Rutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dimana Rutan  bukan sekedar “bangunan” untuk menahan tersangka atau terdakwa, namun memiliki peran penting dan strategis, sebagai insitusi penegakan hukum yang berfungsi untuk menjamin bahwa suatu proses peradilan pidana, benar-benar merupakan perwujudan dari proses hukum yang adil (due process of law). Diperlukan pengkajian yang lebih komprehensif, untuk merumuskan jenis sanksi yang tepat yang dapat dijatuhkan, terhadap sub sistem yang melanggar ketentuan KUHAP tentang pengelolaan Rutan. Namun secara garis besar, kiranya dapat dirumuskan bahwa KUHAP seyogyanya menetapkan tempat penahanan tersangka, sebagai salah satu syarat absahnya suatu penahanan dan hasil penyidikan Kata Kunci: Eksistensi, Rumah Tahanan Negara, Tersangka
PENANGANAN KEJAHATAN ALIRAN DANA PERBANKAN, KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG Yenti Garnasih
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 4, No 1 (2013): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (68.748 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v4i1.110

Abstract

Perkara kejahatan perbankan yang sangat penting dilakukan adalah bagaimana upaya pengembalian uang hasil kejahatan tersebut bisa dirampas dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian. Sejak tahun 2002 kita telah mempunyai ketentuan anti pencucian uang yang salah satunya dan terpenting bagi Indonesia, bisa digunakan untuk merampas hasil kejahatan dan sekaligus memidana siapapun yang menikmati hasil kejahatan tersebut.Kata Kunci: Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi, Pencucian Uang