Emil Lukman Hakim
UIN Sunan Kalijaga Yogykarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembacaan Kontekstual Hadis-Hadis Shalat Tarawih: Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Emil Lukman Hakim
Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan Vol 14, No 1 (2018)
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.459 KB)

Abstract

Tulisan ini merupakan upaya untuk melakukan pembacaan kontekstual atas hadis-hadis shalat tarawih dengan kerangka metodologi apa yang disebut Fazlur Rahman dengan double movement. Melaui dua langkah pembacaan sebagaimana digambarkan oleh Rahman, dengan mencakup pembacaan atas konteks awal dan kontekstualisasi atas hadis-hadis shalat tarawih, maka dapat dikatakan bahwa pertama, shalat tarawih merupakan shalat yang tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya. Kedua, secara historis, shalat tarawih pernah dilaksanakan baik dengan bilangan delapan rakaat maupun 20 rakaat. Ketiga, dengan mengacu kepada kedua point di atas beberapa yang perlu untuk dipertimbangan dalam melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah antara lain adalah kondisi jamaah shalat tarawih itu sendiri.
Pembacaan Kontekstual Hadis-Hadis Shalat Tarawih: Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Emil Lukman Hakim
Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan Vol. 14 No. 1 (2018): Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan | Juni 2018
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56633/jkp.v14i1.43

Abstract

Tulisan ini merupakan upaya untuk melakukan pembacaan kontekstual atas hadis-hadis shalat tarawih dengan kerangka metodologi apa yang disebut Fazlur Rahman dengan double movement. Melaui dua langkah pembacaan sebagaimana digambarkan oleh Rahman, dengan mencakup pembacaan atas konteks awal dan kontekstualisasi atas hadis-hadis shalat tarawih, maka dapat dikatakan bahwa pertama, shalat tarawih merupakan shalat yang tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya. Kedua, secara historis, shalat tarawih pernah dilaksanakan baik dengan bilangan delapan rakaat maupun 20 rakaat. Ketiga, dengan mengacu kepada kedua point di atas beberapa yang perlu untuk dipertimbangan dalam melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah antara lain adalah kondisi jamaah shalat tarawih itu sendiri.