Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

INCOTERMS DALAM KAJIAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i8.6193

Abstract

Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin modern , dalam dunia internasional tiap-tiap Negara dituntut secara tidak langsung untuk dapat bersaing dengan Negara lainnya. Untuk dapat bersaing tentu saja suatu Negara harus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan cara memperoleh pendapatan yang besar dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya. Dalam menjalankan setiap usaha, suatu Negara tentu saja tidak dapat melakukannya tanpa Negara lain maka dari itu Negara tersebut harus memiliki hubungan/perjanjian dengan Negara lain yang sudah di sepakati bersama berupa: perjanjian multilateral, regional, dan bilateral. Dari tiap perjanjian yang telah dibuat lahirlah suatu hukum yang mengiat diantara mereka yang mengikatkan dirinya (negaranya) kedalam suatu perjanjian. Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian internasional pada umumnya, perjanjian perdagangan internasional pun hanya akan mengikat suatu Negara apabila Negara tersebut sepakat untuk menandatangani dan meratifikasinya. [1] Agar suatu perjanjian dapat berjalan, maka hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual harus jelas, karena ketidak jelasan akan hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual akan menyebabkan pembeli sulit untuk menghitung biaya pembelian dan penjual sulit menetapkan harga atas barang yang dijual. Namun demikian walaupun isi kontrak atau perjanjian sudah jelas terkadang muncul permasalahan yang di akibat oleh perbedaan pengertian dari isi kontrak atau perjanjian tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut International Chamber of Commerce (ICC) / Kamar/ Organisasi Dagang non pemerintahan Internasional merumuskan International Commercial Term atau Incoterm, dan diterbitkan pertama kali pada tahun 1936. Untuk lebih memahami mengenai incoterms selebihnya akan di muat dalam rumusan masalah di bawah ini. [1] Huala Adolf, 2004, Hukum perdagangan internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta utara, hal.78  
YURISDIKSI TERITORIAL ATAS KAPAL ASING DALAM PENCEGAHAN ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDNESIA DAN PHILIPINA Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan yurdiksi territorial terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan wilayah kedaulatan dan bagaimana pengakuan internasional terhadap yuridiksi territorial yang diterapkan oleh Indonesia terkait dengan penindakan dan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia serta bagaimana format penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan R.I. yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Adanya paradigma baru dalam pengaturan hukum dengan yuridiksi territorial dalam penenggelaman kapal asing sebagai pelaku illegal fishing. 2. Format pengaturan tentang kewenangan negara dalam menindak kapal-kapal asing di wilayah territorial berdasarkan prinsip internasional. 3. Paradigma baru dalam pengaturan internasional dalam penanganan dan pencegahan praktek illegal fishing. Kata kunci: Yurisdiksi teritorial, kapal asing, ilegal fishing, perairan
PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11947

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di perairan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum di perairan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dalam bentuk-bentuk seperti pencurian, ikan, penyelundupan dan perompakan, tetapi pelanggaran hukum yang sering terjadi yakni pencurian ikan. Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan sarana dan prasarana yang tersedia dan tentunya belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum di perairan teritorial. 2. Dibentuknya Badan Keamanan Laut sebagaimana diatur dalam Undang.  Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan diharapkan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dapat dilaksanakan secara efektif. Diperlukan adanya kerjasama antara Badan Keamanan Laut dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama masyarakat dalam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai pengaturan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia dan juga diperlukan peningkatan sarana dan prasarana untuk membantu upaya penegakan hukum agar dapat dilaksanakan lebih maksimal oleh Badan Keamanan Laut. Kata kunci: Penegakan hukum, wilayah, perairan, Indonesia
KAJIAN YURIDIS KEBIJAKAN ANTIDUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Gerungan, Lusy K. F. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan dagang antar Negara yang di kenal dengan perdagangan internasional, sangat berkembang pesat saat ini.Di lihat dari banyaknya hubungan yang melintasi batas Negara, di mana terjadinya perdagangan internasional dalam contoh sederhananya misalnya jual-beli barang, barter, ataupun komoditi.Hal ini menyebabkan perdagangan internasional ini memiliki cakupan yang sangat luas. Hal ini menunjukan bahwa dalam globalisasi perdagangan internasional, Negara-negara saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.Tidak bisa di pungkiri lagi, suatu Negara tidak akan dapat berkembang jika tidak di support oleh Negara lain. Hubungan antar Negara ini menyebabkan perdagangan internasional menjadi suatu bentuk penting dalam globalisasi saat ini. Namun dalam prakteknya beberapa hal yang tidak di inginkan dalam suatu perdagangan selalu menjadi hambatan, kadang terjadi pelanggaran dalam praktek perdagangan contohnya penipuan dalam berdagang, melanggar kontrak (wanprestasi), dll. Di mana menyebkan kerugian dalam berdagang dan menyebabkan adanya ketidak adilan dalam berdagang/tidak memenuhi kuota yang seharusnya (not fair).  Karena banyaknya pelanggaran dalam globalisasi perdagangan maka Negara-negara mulai memikirkan tentang suatu bentuk peraturan yang harus di sepakati bersama, dimana perlu adanya penetapan dan peraturan yang mengatur tentang hubungan perdagangan internasional. Saat ini Negara-negara telah membentuk lembaga-lembaga dan organisasi internasional yang di dalamnya telah tercantum bentuk-bentuk pengaturan dan peraturan tentang perdagangan internasional.Salah-satu contoh organisasi yang telah terbentuk adalah GATT (General Agreement on Tarifft and Trade) dan WTO (world trade organization).sebelum terbentuknya WTO, GATT telah ada dan terbentuk sebagai organisasi yang mengatur tentang perdagangan internasional. Pada awalnya GATT hanya di bentuk sebagai dasar (atau wadah) yang bersifat hanya sementara setalah terjadinya perang dunia kedua.Pada saat itu lahirnya kesadaran masyarakat internasional (Negara) tentang perlunya lembaga multilateral yang mengatur tentang hubungan perdagangan.