Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sosiohumanitas: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora

PELAKSANAAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Abdul Muis BJ
SOSIOHUMANITAS Vol 21 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36555/sosiohumanitas.v21i1.996

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang penyitaan harta kekayaan dari pelaku tindak pidana korupsi menurut perundang-undangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pengembalian kerugiankeuangan negara akibat tindak pidana korupsi sangatlah penting karena akan berdampak pada timbulnya krisis di beberapa bidang lainnya, oleh karena itu kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelakukorupsi. Keberadaan ketentuan Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang telah ada dan yang akan diberlakukan dikemudian hari hendaknya memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi penegak hukum.Pengembalian aset tindak pidana korupsi dapat terdiri dari benda tetap maupun benda bergerak atau dapat pula berupa uang hasil korupsi baik yang berada di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri. Uang Penggantiadalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada terpidana berupa pembayaran sejumlah uang yang disesuaikan dengan kerugian negara yang timbul karena perbuatan pidana korupsi. Uang pengganti merupakansuatu bentuk hukuman (pidana) tambahan dalam perkara korupsi, secara hukum maupun doktrin hakim tidak diwajibkan selalu menjatuhkan pidana tambahan. Ada dua hal yang perlu dicermati yaitu upaya jaksa penuntutumum dalam melakukan penyitaan harta kekayaan sebagai uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi dan pelaksanaan penyitaan harta kekayaan sebagai uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi tidaksemuanya berjalan lancar.