This Author published in this journals
All Journal JURNAL RECHTENS
Muhammad Hoiru Nail
Universitas Islam Jember Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia. Muhammad Hoiru Nail; Suphia Suphia
JURNAL RECHTENS Vol. 10 No. 1 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/rechtens.v10i1.1019

Abstract

Abstrak   Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah jabatan yang mana masyarakat membantu negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada pelaksaaan fungsi pemerintahan. Pasal 202 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengisian jabatan Sekretaris Desa diisi dengan jabatan PNS, tentu ini menjadi kabar gembira bagi Sekretaris Desa yang ada karena berpeluang menjadi PNS. Seiring berjalannya waktu dasar hukum penyelenggaraan Pe-merintahan Daerah yang lama telah dicabut dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. pemberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini tentu memiliki dampak terhadap beberapa aspek pengaturan dalam hukum pemerintahan daerah, tidak terkecuali jabatan sekdes yang dapat diangkat menjadi PNS.   Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa   Abstrak   Civil servants are a position when the community assists the state in carrying out its duties and authorities in the implementation of goverment fungtions. Article 202 paragraph 3 of the republik of Indonesia law number 32 of 2004 concering regional goverment mandates filling the position of village secretary to be filled by civil servant, of course this is good news for the exiting village secretaries because they have the opportunity to became civil servant. Over time the old legal basis for the adminstration of regional goverment has been revoked and the Republik of Indonesia law No.23/2014 on regional governance has been enacted. The enactment of this new regional goverment law certainly has an impact on several regulatory aspects in regional goverment law, including the position of village secretary who can be appointed as a civil servant.   Keyword: Civil Servant, village secretary
Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini pada Remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember Firda Laily Mufid; Muhammad Hoiru Nail
JURNAL RECHTENS Vol. 10 No. 1 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/rechtens.v10i1.1021

Abstract

Abstrak Pernikahan merupakan suatu peristiwa yang sakral. Pernikahan merubah status seseorang dari bujangan atau janda/duda menjadi berstatus kawin. Dari ikatan pernikahan  yang ada diharapkan tercipta generasi baru yang lebih baik dari generasi sebelumnya. Karena itu diperlukan persiapan yang cukup matang bagi pasangan yang akan memasukinya, baik berupa persiapan fisik dan mental ataupun persiapan lain yang bersifat sosial ekonomi. Usia pernikahan dini menjadi perhatian penentu kebijakan serta perencana program karena berisiko tinggi terhadap kegagalan perkawinan, kehamilan usia muda yang beresiko kematian maternal, serta risiko tidak siap mental untuk membina perkawinan dan menjadi orang tua yang bertanggung jawab. Banyak faktor dan penyebab terjadinya pernikahan dini di desa, selain rendahnya tingkat pendidikan, alasan adat istiadat juga menjadi faktor penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Perlu adanya upaya pencegahan untuk mengurangi angka pernikahan dini, karena hal ini juga akan dapat menekan laju angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.   Kata Kunci : Pernikahan, pernikahan dini, kekerasan, perceraian   Abstract  Marriage is a sacred event. Marriage changes a person's status from single or widowed to married status. From the existing marriage ties, it is hoped that a new generation will be created that is better than the previous generation. Therefore, it is necessary to prepare quite mature for the couple who will enter it, either in the form of physical and mental preparation or other preparations that are socio-economic in nature. Early marriage age is a concern for policy makers and program planners because of the high risk of marriage failure, early pregnancy at risk of maternal death, and the risk of not being mentally prepared to foster marriage and become responsible parents. There are many factors and causes of early marriage in the village, in addition to the low level of education, cultural reasons are also a factor in the high rate of early marriage in Jember lor Village, Patrang District, Jember Regency. Prevention efforts are needed to reduce the number of early marriages, because this will also be able to reduce the rate of domestic violence and divorce.   Keywords: Marriage, early marriage, violence, divorce
Keberpihakan Pemerintah Dalam Pemberian Hak Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia Muhammad Hoiru Nail
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1986

Abstract

Penyandang disabilitas tidak dipungkiri keberadaan dan jumlahnya yang signifikan di Indonesia, pemerintah melalui undang-undang penyandang disabilitas telah berupaya melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk penghargaan, penghormatan dan pengakuan hak-hak penyandang disabiltas termasuk juga hak konsesi, namun hingga saat ini hak konsesi tersebut belum juga dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanya. Permasalahan yang dikaji ialah bagaimana gambaran hak konsesi tersebut dan bagaimana pelaksaan hak konsesi apabila peraturan pemerintah belum juga terbit, metode yang digunakan dalam penulisan ini ilah penelitian hukum normatif. Bentuk dan jenis konsesi berupa potongan dalam jenis atau bentuk pada bidang Pendidikan, Kesehatan, wisata dan lainnya. Pemerintah tidak serta dikatakan tidak berpihak pada penyandang disabilitas karena pemerintah juga menyelesaikan produk hukum lain seperti pembentukan komisi nasional disabilitas, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan lebih cepat dengan pertimbangan yang matang untuk merealisakan terlebih dahulu hak konsesi sepanjang menjadi kewenangan daerah.  Kata kunci: hak konsesi, potongan, penyandang disabilitas.    persons with disabilities that the existence and number of persons with disabilities is significant in Indonesia, the government through the law on persons with disabilities has attempted to take actions that lead to the form of appreciation, respect and recognition of the rights of persons with disabilities including concession rights, but until now these concession rights have not been set forth in government regulations as implementing rules. The problem studied is how the concession rights are described and how the concession rights are enforced if a government regulation has not yet been issued, the method used in this writing is normative legal research. The form and type of concessions are in the form of deductions in kind or form in the fields of Education, Health, tourism and others. The government is not also said to be not in favor of persons with disabilities because the government has also finalized other legal products such as the establishment of a national disability commission, local governments can take quicker action with careful consideration to realize concession rights in advance as long as they are within the authority of the region.  Keywords : concession rights, deductions, persons with disabilities. REFERENCES Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. Penyandang Disabilitas di Indonesia, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 9, Nomor 2, 2022. Effendi, Mansyur. Dimensi dan Dinamika Hak Asassi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994. Hamidi, Jazim, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 23 Issue 4, Oktober 2016. MD, Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. Ndaumanu, Frichy, Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 1, April 2020. Nursyamsi, Fajri dkk. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2015. Purnomosidi, Arie. Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disbailitas di Indonesia, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, April 2017. Sugiono, Ilhamuddin, Arief Rahmawan, Klaterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Historis dan Studiying Performance”, Indonesian Journal of Disbailities Studies, Volume.1, Nomor, 1, 2014. Trimaya, Arrista. Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disbailitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 3, Desember 2016. Wheare, K.C., Konstitusi-Konstitusi Modern (penerjemah Imam Baehaie), Nusa Media, Bandung, 2015. Widjaja, Alia Harundani, Winda Wijayanti, Rizkisyabana Yulistyaputri, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan, Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 1, Maret 2020. Wiyono, Suko, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Universitas Wisnuwardhana Malang Press, Malang, 2016. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Person Disabailities and Optional Protocol (CRPDOP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas Ade Nasihudin Al Ansori, Jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia Menurut kementerian Sosial, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4351496/jumlah-penyandang-disabilitas-di-indonesia-menurut-kementerian-sosial, Liputan 6, Ilmuan Penyandang Disabilitas yang Mengubah Dunia, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4077971/ilmuwan-penyandang-disabilitas-yang-mengubah-dunia, diakses pada tanggal 18 Januari 2023, pukul 17.07 WIB.