Markdown merupakan terteranya gross tonnage (GT) kapal pada dokumen yang tidak sesuai dengan fisik kapal sesungguhnya.Markdown menimbulkan banyak kerugian baik dari pihak pemerintah maupun pemilik kapal sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Peraturan Nomor UM.003/47/DJPL/15 tentang verifikasi atau pengukuran ulang untuk menanggulangi praktik markdown.Penelitian ini bertujuan untuk menghitung GT kapal berdasarkan Ldek serta membandingkan dengan dokumen awal pada kapal dan menghitung dan membandingkan GT kapal dengan rumus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan rumus Nomura dan Yamazaki.Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif.Analisis pengukuran GT kapal pada penelitian ini untuk mendapatkan hasil GT dari 2 metode pengukuran dengan menggunakan rumus Nomura dan Yamazaki serta rumus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hasil penelitian menunjukan dari 12 kapal jala cumi (cast net) yang telah diukur ulang pada saat penelitian terbukti 100% GT kapal pada dokumen awal tidak sesuai dengan fisik sesungguhnya (markdown).Perbandingan GT kapal dengan menggunakan rumus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Nomura mendapatkan hasil yang berbeda karena konversi dan coefficient of block (Cb) yang digunakan pada kedua rumus tersebut berbeda.Pada rumus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggunakan konversi 0.25 dan coefficient of block 0.70, sedangkan pada rumus Nomura menggunakan konversi 0.353 dan coefficient of block 0.56.