Retna Gumanti
Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al Himayah

Kajian Filsafat Ilmu Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pelaksanaan Standart Contract Pada Kontrak-Kontrak Perdata Di Indonesia Gumanti, Retna
Jurnal Al Himayah Vol. 6 No. 2 (2022): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya). Tidak dipungkiri bahwa kegiatan bisnis tersebut menjadi latar belakang tumbuhnya perjanjian baku. Perjanjian bisa dikatakan sebagai satu Pranata hukum yang paling tua. perjanjian sudah lahir seiring dengan lahirnya peradaban manusia, perjanjian sudah muncul begitu seorang manusia memberikan janjinya kepada manusia lain yang diikuti dengan penerimaan janji tersebut, begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Burgelijke Wetboek) yang menjadi acuan dalam peraturan perjanjian sudah sangat tua bahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks, Asas Keseimbangan kedudukan hukum para pihak tidak akan memiliki posisi tawar yang seimbang dan tidak akan mencapai kesepakatan, dan tidak akan mungkin lahir perjanjian. Selain itu, keseimbangan kedudukan para pihak bisa dikatakan sebagai hasil dari bekerjanya ketiga Asas utama perjanjian (kebebasan berkontrak, konsensualisme dan Pacta Servanda) sesuai dengan asas kebebasan berkontrak masing-masing pihak berkehendak untuk membuat suatu perjanjian.
Larangan Riba Dan Bunga Ditinjau Dari Filsafat Hukum Kontrak Syariah Gumanti, Retna
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 1 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kontrak syariah dewasa ini semakin mendapatkan tempat dan perhatian, seiring dengan perkembangan perekonomian syariah. Keberadaan kontrak memang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam upaya memfasilitisasi kepentingan dirinya yang tidak dapat dipenuhi sendiri, dan memerlukan bantuan pihak lain. Dalam dunia usaha, perjanjian menduduki posisi yang amat sangat penting. Karena perjanjian itulah yang membatasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha, dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang dan di masa yang akan datang. Konsekuensi penerapan hukum kontrak syariah adalah memberlakukan sistem keuangan tanpa riba dan bunga, riba termasuk salah satu dari tujuh perbuatan yang membinasakan. Orang-orang yang memakan riba hanya akan berdiri sebagaimana orang-orang yang kesurupan setan. Riba dilarang dalam Islam karena memberikan dampak negatif terhadap ekonomi maupun sosial masyarakat. Maksud yang dicapai dalam larangan riba tersebut adalah mengajak manusia untuk memiliki empati dan kepedulian sosial (muwasat) dan menjauhkan diri dari praktik ribawi yang mengambil hak milik orang lain secara tidak halal