Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Deby Triasti
Syntax Idea Vol 3 No 6 (2021): Syntax Idea
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/syntax-idea.v3i6.1226

Abstract

Emergency procedures are simple and different from direct appointment, the Budget User (PA) instructs the PPK to appoint providers to carry out work based on the PA's requirements for handling Covid-19. PA in the APBN is the minister or head of the institution while in the APBD structure, PA is the head of the region ie the governor or regent or mayor. Providers are used to providing the needs of the work unit concerned but must be ensured that there is no KKN, for example through mark ups, kickbacks, bribes or promises to provide other work in the future which is detrimental to the country's finances. Minister of Finance Sri Mulyani Indrawati said that the procurement of goods and services for emergencies such as now is already regulated in LKPP Institution Regulation No. 13 of 2018 concerning Procurement of Goods / Services in Handling Emergency Situations. Many changes in the State Budget (APBN) as well as the direct appointment mechanism for Personal Protective Equipment (PPE), masks and hand sanitizers can cause an atmosphere of concern. Even with direct appointment there are still a few things related to the committee and that is part of accountability, but Presidential Instruction No. 4 of 2020 is what the most important and Presidential Regulation regarding the procurement of goods / services is unnecessary, another legal basis is sufficient to deal with this unusual situation.
Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Deby Triasti
Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 5 (2021): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v2i5.230

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, peneliti melakukan pengumpulan data sekunder untuk menjelaskan pentingnya menggunakan open government menempuh inisiatif open data dalam pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan COVID-19. Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19. PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala daerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan “bahwa pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat seperti saat ini memang sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat”. Pemerintah itelah imengalirkan idana untuk penanganan ipandemi Covid-19 melalui APBN senilai Rp 695,2 triliun, APBD isenilai iRp. 72,63 triliun, dan dana desa senilai Rp. 22,48 triliun. Banyaknya perubahan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta adanya mekanisme penunjukan langsung untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker dan handsanitizer dapat menimbulkan suasana kekhawatiran.