Randika Triakasa
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN GANGGUAN (STUDI EFEKTIVITAS PASAL 14 Ayat (2) PERDA NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN DI KOTA BATU) Randika Triakasa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.91 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentang Efektivitas Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu, yang dilatarbelakangi rentannya hiburan malam di Kota Batu akan menimbulkan berbagai gangguan, maka di dalam pendirian usahanya tentu saja diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Dikeluarkannya izin gangguan itu untuk meminimalisir gesekan-gesekan yang terjadi antara pengusaha tempat hiburan malam dan masyarakat. Izin gangguan adalah menjadi pintu pertama di dalam penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, sehingga pelaku usaha tempat hiburan malam berkewajiban untuk mengurus dan mendapatkan izin gangguan dalam melakukan usahanya. Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap Efektivitas Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu dan Hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Batu dalam Pelaksanaan Pasal 14 2  ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu dan Upaya untuk mengatasi Hambatan Tersebut. Metode metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Tentang Izin Gangguan dikaitkan dengan realita yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan tidak efektif karena masih ada beberapa Tempat Hiburan malam yang belum memiliki Izin Gangguan dan tidak ada pengawasan dari tim teknis Perizinan terkait hal tersebut Kata Kunci: Efektivitas, Pengawasan, Izin Gangguan, Tempat Hiburan Malam