Riszeky Rachmadhani
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENYEBAB PERSERO PASIF MELAKUKAN TINDAKAN AKTIF DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI KASUS DI CV TIRTA TELAGA 999 JATIM) Riszeky Rachmadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.029 KB)

Abstract

Perusahaan juga disebut juga dengan badan usaha, prinsip umum dalam mendirikan perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang harus dituangkan dalam perjanjian pasal 15 KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) bentuk-bentuk badan usaha (business organization) yang dapat kita jumpai di Indonesia sekarang ini demikian beragam jumlahnya. Salah satunya adalah Perseroan Komanditer, tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang Perseroan Komanditer namun ketentuannya menjadi satu dengan peraturan mengenai firma (Pasal 16-35 KUHD) yang tepatnya diatur dalam pasal 19,20, dan 21 KUHD. Sebenarnya perseroan komanditer merupakan bentuk lain dari firma dimana persero perseronya pada asasnya memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan untuk dan atas kepentingan firma jika ditambahkan unsur persero yang hanya melepas uang atau barang tanpa hak untuk melakukan pengurusan kegiatan usaha maka, perseroan dengan firma tersebut telah menjadi perseroan komanditer Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan, antara satu orang atau beberapa orang persero atau persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu pihak atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain. Aktifitas bisnis Perseroan Komanditer dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para persero aktif ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero pasif ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. Kewajiban persero aktif adalah melakukan pengurusan terhadap kepentingan Perseroan Komanditer, dan persero pasif hanya berkewajiban untuk melepas uang tanpa boleh melakukan pengurusan terhadap kepentingan Perseroan Komanditer, jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan perseroan aktif dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut, prakteknya masih ada Perseroan Komanditer yang melakukan kegiatan terebut dimana di dalam perseroan komanditer tersebut persero pasif turut melakukan pengurusan, bentuk tindakan aktif yang dilakukan oleh persero pasif ini dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di kegiatan produksi Pupuk alternatif yaitu CV.Tirta telaga 999 Jatim, dimana persero aktif melakukan pengurusan dalam struktur organisasi yang ada dalam perusahaan tersebut, sebagaimana yang tertulis dalam dalam Pasal 20 KUHD bahwasanya persero pasif atau persero diam tidak boleh melakukan pengurusan maka tindakan aktif yang dilakukan persero pasif dalam perusahaan tersebut akan mempengaruhi kedudukan dan akibat hukum persero pasif itu sendiri. Sehingga karya ilmiah ini hendak membahas analisis terkaiit faktor penyebab tindakan aktif oleh persero pasif, yang akan mempengaruhi kedudukan dan berakibat hukum pada persero pasif itu sendiri.Â