Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat terkait Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo inilah yang diangkat penulis untuk penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat yaitu pemerintah melakukan rehabilitasi sosial terhadap warga penyandang cacat di Kabupaten Ponorogo dengan cara Pendekatan terhadap tokoh masyarakat Ds. Karangpatihan, Pendataan terhadap penyandang Cacat yang ada di Ds. Karangpatihan, Bimbingan lanjut terhadap penyandang cacat di Ds. Karangpatihan dan pada tahun 2011 kementerian sosial Republik Indonesia mendirikan Rumah Kasih sayang untuk membina para penyandang disabilitas intelektual dengan berbagai keterampilan. Akan tetapi upaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya, diantaranya minimnya anggaran APBD Kab. Ponorogo untuk penangannan cacat idiot, selain itu warga idiot rata – rata sudah lansia jadi susah untuk diberdayakan. Solusi terkait hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo yaitu Pemerintah lebih mengoptimalkan bantuan yang diberikan kepada masyarakat penderita Keterbelakangan mental atau idiot di Desa Karangpatihan dengan cara mendirikan atau membangun Rumah Kasih Sayang yang berfungsi untuk membina para penyandang disabilitas intelektual dengan berbagai keterampilan. Kata Kunci: Implementasi, Kesejahteraan Sosial