Dian Rizka Aulia
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi di Kejaksaan Negeri Madiun) Dian Rizka Aulia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.382 KB)

Abstract

Dari setiap tindakan persetubuhan yang melibatkan korban dan pelaku kejahatan, untuk menanggulanginya diperlukan adanya pendekatan-pendekatan tertentu untuk memahami pelaku dan korban. Lingkungan di sekitar kita yang seharusnya tempat yang paling aman tenyata tak seaman yang dipikirkan baik untuk orang yang telah dewasa bahkan lebih berbahaya lagi bagi anak-anak. Anak sering sekali menjadi korban kejahatan. Salah satunya sebagai korban pemerkosaan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah berupaya mengatasi atau menekan terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan memberlakukan perundang-undangan dan atau berbagai ketentuan hukum yang memuat sanksi hukuman bagi pelaku. Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan meliputi dasar pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif. Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.