Aviantina Susanti
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Aviantina Susanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.526 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan hukuminternasional yang berkenaan dengan perlindungan terhadap etnis rohingya, danmengetahui dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasuspelanggaran HAM berat terhadap etnis rohingya di Myanmar berdasarkan hukuminternasional. Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakanadalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan.Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa jika dilihat berdasarkan padatindakan salah secara internasional maka negara Myanmar telah melanggar kewajibaninternasional dalam melindungi kepentingan masyarakat internasional dimana dalamhal tersebut tedapatnya pelanggaran berat atas kewajiban internasional dalammemelihara perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai bentukpertanggungjawaban atas terjadinya pelanggaran HAM maka negara mempunyaitanggungjawab untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di negaranya. Berdasarkanpada pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara Myanmar seharusnyamenggunakan cara diplomasi terlebih dahulu sebelum langsung membawa kasusyang terjadi ke ranah hukum. Upaya diplomasi yang dapat dilakukan denganmenggunakan mediasi dimana Myanmar dapat meminta bantuan kepada PBB sebagaipihak ketiga untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Jika masih belum berhasilupaya tersebut, maka kasus yang terjadi dapat diadili di International Criminal Court(ICC) dan dapat dijatuhi hukuman yang sesuai berdasarkan hukum internasional.Kata Kunci : Penyelesaian Kasus, HAM Berat, Etnis Minoritas