Penelitian ini difokuskan pada rasio legis atau maksud dan tujuan lahirnya suatuperaturan hukum yang salah satunya adalah putusan pengadilan yang dalam halini difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakanstudi analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-X/2012mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistempendidikan Nasional khususnya Pasal 50 ayat (3) terkait dengan keberadaanRintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan permasalahan apakahdasar yang melatarbelakangi munculnya pengujian atas Putusan MahkamahKonstitusi tersebut merupakan praktik pelaksanaan norma dan apakah MahkamahKonstitusi dapat memberikan suatu putusan terkait pengujian undang-undangyang didasarkan pada praktik pelaksanaan norma. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metodependekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatankasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dasar yang dijadikan permohonandalam pengujian konstitusionalitas norma dalam Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 05/PUU-X/2012 adalah benar merupakan praktik pelaksanaan norma.Terhadap hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untukmelakukan pengujian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan undangundanginkonstitusional jika terbukti dalam praktik pelaksanaannya telahmelanggar hak konstitusional warga negara. Dalam penelitian ini, keberadaanRSBI secara faktual, nyata, dan potensial telah merampas hak konstitusionalwarga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas secara adil. Dalam memberikan putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga harusmengutamakan nilai keadilan progresif, bukan keadilan yang prosedural untukmenjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalamUndangUndang Dasar.Kata Kunci : Rasio Legis Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 05/PUU-X/2012,Praktik Pelaksanaan Norma, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,Hukum Progresif